PELAYANAN TERPADU PENERBITAN DOKUMEN KAPAL PENANGKAP IKAN TAHUN 2017
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 03 Agustus 2017 08:30:01 WIB
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nelayan/pemilik kapal maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kapal Perikanan, Tim Pelayanan Terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan langsung turun kelapangan bersama dengan Dinas terkait yakni Pelayan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Sumatera Barat (DPM/PTSP), dimana kegiatan ini pada prinsipnya adalah untuk memudahkan bagi pemilik kapal untuk mengurus izin kapalnya (SIUP, SIPI/SIKPI).
Pelayanan Terpadu Dokumen Penangkapan Ikan tahun 2017 di laksanakan di 7 (Tujuh) tempat Kabupaten/kota diantaranya yaitu :
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Agam
- Kota Padang
- Kota Pariaman,
- Kabupaten Padang pariaman dan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Narasumber dan Tenaga Teknis terdiri dari:
- Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
- Pegawai Penanaman Modal dan PTSP
Nelayan yang di undang terdiri dari:
- Nelayan (pemilik kapal) > 5 s/d 30 GT sebanyak 20 orang
- Penyuluh Perikanan Wilayah kerja Kabupaten/kota.
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Surat Permohonan dari pemilik kapal yang ditujukan kepada DPM/PTSP
2. Rencana Usaha Meliputi Investasi usaha, Rencana Kapal, dan Rencana Operasional.
3. Foto Copy KTP 2 lembar
4. Foto Copy NPWP 2 lembar (dilegalisir)
5. Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar (latar belakang Kuning)
6. Surat Pernyataan bermaterai dari penanggung jawab atau pemilik kapal.
7. Surat surat kapal seperti, Gross Akte kapal, Surat Ukur, Pas Besar, Surat Kelayaikan
Pelayanan Terpadu yang telah dilaksanakan baru ditiga tempat yaitu di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 23 Mei 2017, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 13 April 2017 dan Kota Padang pada tanggal 14 Juni 2017, dan bulan Juli pelayan terpadu akan dilaksanakan di Kabupaten Agam, Kegiatan ini dilaksanakan tiap bulannya di masing – masing Kabupaten sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Pelayanan Terpadu ini yaitu:
Untuk membantu Nelayan/pemilik kapal > 5 s/d 30 GT dalam melengkapi dan mengurus surat izin kapalnya.
Nelayan/pemilik kapal yang berdomisili jauh dari Badan Penanaman Modal/PTSP sekarang merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, mereka cukup melengkapi persyaratannya dan Tim Pelayanan terpadu langsung memverifikasi berkas dan mengeluarkan Surat Izinnya ditempat nelayan tersebut.
Selama ini nelayan merasa enggan untuk mengurus surat izin kapalnya karena domisilinya yang jauh dari tempat pengurusan dan waktu untuk pengurusan yang tidak ada karena disibukkan aktifitasnya kelaut.
Berita Terkait Lainnya :
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011
- KEPMENDAGRI TENTANG PERINGKAT LPPD SECARA NASIONAL TAHUN 2011
- BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
- KKP TERBITKAN KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING
- WAGUB TERIMA DAN TEMPATKAN PSP3 ANGKATAN XXII TAHUN 2013-2015