Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Kupas Keuangan Pimpinan dan RPJMD Sumbar 2016-2021

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Kupas Keuangan Pimpinan dan RPJMD Sumbar 2016-2021

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 31 Juli 2017 12:08:01 WIB


PADANG - Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Barat diminta membuat definisi yang jelas terkait hal itu.

Hal itu ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran dalam penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Senin (31/7). Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

"Pemerintah provinsi harus menjelaskan secara rinci definisi dari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah tersebut sehingga mendapatkan gambaran yang jelas,"katanya.

Sementara juru bicara Fraksi Demokrat H. M. Nurnas meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami segala kebutuhan penganggaran yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD. Melalui tim appraisal yang kredibel, kebutuhan terhadap pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dapat lebih terperinci.

"Kami meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami kebutuhan tersebut sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan terukur," ujarnya.

Sudarmi Saogo dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kesempatan itu menyambut baik Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Hal itu sudah waktunya dibahas karena sudah 17 tahun sejak revisi terakhir dari aturan tersebut.

Namun, dia menegaskan, Ranperda dimaksud bukan bertujuan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.

"Aturan ini memang sudah waktunya dibahas karena sudah 17 tahun sejak revisi terakhir dilakukan," kata Sudarmi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu beragendakan tiga hal. Pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Kemudian, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)