Serah Terima Rehab DAS PT. Semen Padang Kepada Dinas Kehutanan Sumbar
Kehutanan () 31 Juli 2017 00:00:04 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menerima hasil Rehabilitasi DAS pada wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Serah terima hasil rehab DAS ini diserahkan langsung oleh Dirut PT. Semen Padang Kepada Kelapa Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ir. Hendri Octavia, M.Si
Saat ini PT. Semen Padang telah melakukan rehabilitasi DAS seluas 251,51 ha. Rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan terkait izin pakai. Rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan pada peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 dan Permenhut P.87/Menhut-II/2014
Dinas Kehutanan dan PT. Semen Padang bersama-sama telah melakukan penanaman terhadap lahan yang telah ditentukan dan luas lahan yang akan ditanami. Adapun lokasi penanaman berada pada daerah Lubuk Paraku, Gadut dan Batu Busuk.