Taushiah Ramadhan Irwan Prayitno 27 Ramadhan 1438H Zakat Fitrah dan Maal

Taushiah Ramadhan Irwan Prayitno 27 Ramadhan 1438H Zakat Fitrah dan Maal

Artikel Drs. AKRAL, MM(Diskominfo) 23 Juni 2017 15:30:45 WIB


Kewajiban menunaikan zakat, karena ia adalah bagian dari Rukun Islam. Disebut Rukun artinya wajib dilakukan bagi yang mampu sesuai ketentuan syara', dan jika ditinggalkan, gugurlah statusnya sebagai seorang muslim. Dengan menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, seorang muslim berarti sudah menjalankan rukun Islam dan menyucikan diri dan hartanya dari ketidakberkahan. Allah akan menilai kadar zakat yang kita tunaikan.

Zakat fitrah adalah shadaqah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Di Indonesia, gandum bisa disubstitusikan dengan beras, senilai 2,5kg dengan jenis kualitas beras yang biasa kita makan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah setiap orang yang ia tanggung nafkahnya, dengan ketentuan seseorang yang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri (belum meninggal dunia di akhir Ramadhan).

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Juga dalam ayat,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Untuk Zakat Maal, yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Syarat yang harus dipenuhi dari harta yang dizakatkan adalah:
1. Harta tersebut dimiliki secara sempurna, bukan proyeksi yang belum pasti

2. Harta tersebut adalah harta yang berkembang,

3. Telah mencapai nishab,

4. Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),

5. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, dengan ketentuan yang tidak berlebihan (serba memenuhi kebutuhan pokok yang mahal, mewah)

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah, dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Pada hakikatnya, mengeluarkan zakat fitrah dan zakat maal, adalah kebutuhan kita sebagai hamba Allah. Dengan menunaikannya, maka kita memberikan ketaatan dan keistiqomahan kita atas perintah Allah, dan dengan demikian kita bisa berharap keridhoan Allah.

Dengan zakat pula, kita bermuamalah dengan sesama muslim, sesama hamba Allah. Berta'awwun, tolong menolong dalam kebaikan. Kepedulian sosial yang baik, akan membantu menguatkan hati kita dalam upaya kita mendekat kepada Allah.

Jika kita kikir, pelit, suka mencari-cari alasan untuk menghindari mengeluarkan zakat, tentu saja ada mudharatnya. Yang namanya kewajiban, jika ditinggalkan tentu berdosa, dan ada hukumannya dari Allah.

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Ali Imran: 180)

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

«من آتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له شجاعا أقرع – وهي الحية الخالي رأسها من الشعر لكثرة سمها – مثل له شجاعا أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة يأخذ بلهزمتيه – يعني شدقيه – يقول: أنا مالك أنا كنزك» رواه البخاري

“Barangsiapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya, ‘Saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia.” (HR. Al-Bukhari).

Wallahu a'lam bishshawaab (by.fb.IP n Akral)