Pemeliharaan Tibum dan Tranmas
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 21 Juni 2017 08:57:39 WIB
Satpol PP Sumbar, Padang--- Minggu 18 Juni 2017 Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar bergabung dengan Satpol PP Kota Padang melakukan kegiatan Patroli Lapangan dalam Pemeliharaan Tibum dan Tranmasy (Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat) di Kota Padang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur No. 332/398/TUTM-POLPP/V/2017 perihal Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1438 H/2017 M.
Pukul 24.00 WIB, Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar dan Satpol PP Kota Padang mulai bergerak dari Mako Satpol PP Kota Padang menuju Hotel Axana untuk memeriksa tanda pengenal pengunjung Billyard di hotel tersebut, tetapi tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya tim gabungan bergerak menuju pulomas residence di Jln. Andalas, disana tim memeriksa setiap kamar karena dicurigai terdapat pasangan illegal. Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan tidak menemukan pasangan illegal di hotel tersebut.
Pukul 03.00 Tim Gabungan bergerak kearah kos-kosan yang berada di sebuah ruko di Jln. Andalas, tetapi tim gabungan tidak menemukan pasangan illegal di kos-kosan tersebut. Pada pukul 03.30 tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah café dan karaoke (Athena) yang tetap beroperasi selama bulan ramadhan, tim gabungan langsung bergerak dan menyita peralatan karaoke serta berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang pemandu lagu.
Pelaksanaan Patroli Lapangan dalam Pemeliharaan Tibum dan Tranmasy dalam Kota Padang bertujuan untuk menertibkan keberadaan café dan karaoke yang masih tetap buka selama Bulan Ramadhan serta menertibkan remaja yang akan melakukan tawuran berjalan dengan sukses dan lancar.
Dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang, diharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi serta melaporkan kepada Satpol PP jika melihat cafe dan karaoke yang masih beroperasi selama Bulan Ramadhan serta keberadaan remaja – remaja yang terindikasi akan melakukan tawuran.