Kehutanan dan Tim Reforma Agraria
Berita Utama () 20 Juni 2017 15:19:11 WIB
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tim Reforma Agraria. Tujuan dikeluarkannya Keputusan ini agar proses reforma agraria yang ditargetkan sebesar 4,1 juta Ha di Indonesia mampu berjalan sesuai keinginan. Dalam Keputusan ini Tim Reforma Agraria langsung di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota tim yaitu beberapa menteri dan Kepala Staf Kepresidenan. Adapun menteri- Menteri yang menjadi anggota tim tersebut yaitu :
1 . Menteri Dalam Negeri
2 . Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
3 . Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Pertanian
5. Menteri BUMN
6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Tim Reforma Agraria tersebut dibantu oleh oleh beberapa kelompok kerja yaitu :
1 . Kelompok Kerja Pelesapasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial
2. Kelompok Kerja Legalisasi dan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)
3. Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
4. Sekretariat Tim Reforma Agraria
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi ketua pada kelompok kerja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial. Kebjikan ini dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Bagi masyarakat yang tinggal disekitar atau didalam hutan, diberikan akses dalam bentuk pemberian hak pengelolaan, ijin usaha pemanfaatan dan kemitraan kehutanan, sementara bagi masyarakat hukum adat diberikan penetapan hutan adat menutu YUYU RAHAYU yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.