Serapan Anggaran Pemrov Sumbar Rendah

Serapan Anggaran Pemrov Sumbar Rendah

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 26 Mei 2017 08:49:58 WIB


"Hingga bulan ini bisa dikatakan baru seperempat atau sekitar 20 persen, sedangkan pada bulan Juni sudah harus 60 persen serapannya"

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ali Asmar mengatakan, terdapat keterlambatan serapan anggaran pada tahun 2017, hingga saat ini serapan anggaran Pemprov Sumbar masih 20 persen, padahal seharusnya bulan ke enam nanti harus mencapai 50 persen.

"Hingga bulan ini bisa dikatakan baru seperempat atau sekitar 20 persen, sedangkan pada bulan Juni sudah harus 60 persen serapannya," ungkapnya usai Sosialisasi E Katalog (Mbis.co.id) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar.

Kondisi itu tidak hanya di provinsi, kabupaten kota juga mangalami hal yang demikian. Hal itu tidak hanya berlaku pada anggaran APBD namun juga APBN sepertu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Padahal kata Sekda, Presiden Jokowi sudah wanti-wanti untuk mempercepat penyerapan dengan memengkas prosedur administrasi bahkan untuk pengadaan barang jasa di instasi pemerintahan. Bahkan sampai diterbitkan Perpres No 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maka untuk memberikan kemudahan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan sistem E Katalog.

"Dalam pengadaan barang dan jasa, selama ini kami menggunakan sistem lelang Unit Layanan Pengadaan ( ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain lelang, sekarang ada kemudahan diberikan pemerintah lewat E Katalog" tuturnya.

Jika lelang saja, tambah Sekda minimal memakan waktu selama 60 hari baru rampung proses tender, mulai dari penawaran, sampai tender memakan waktu lama. Itu baru administrasi belum lagi teknis. Namun dengan hadirnya E Katalog bisa mempersingkat waktu. "Banyaknya Lelang gagal maka E Katalog menjadi pilihan. Memalaui E Katalog harga sudah tersedia tinggal pesan. Makin cepat makin bagus," sebut sekda.

Sementara Kapala Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Alwis mengatakan Pengadaan barang dan jasa menjadi keharusan dalam pemerintahan untuk itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa harus paham dalam pengunaan sehingga terjadi pecapatan penggunaan anggaran.

"Sosialisasi guna memberikan pemahaman dalam pengadaan barang/jasa melalui E Katalog dengan menggandeng marketplace Mbiz dengan sistem Business To Government (B To G). Sehingga tidak terjadi kekeliruan nantinya" sebut Alwis.

Ditambahkan Saler Manager Mbiz, Ali Hafiah Harahap mengatakan, Mbiz salah satu perusahaan yang mendapat rekomendasi dari LKPP untuk membidangi pengadaan barang/jasa dengan jatah pengadaan elektronik dan IT.

"Selama ini ada pandangan dengan E Katalog uang beredar hanya di pusat sebab pemesanan melalui online, agar uang juga beredar didarah maka ditunjuk Mbiz sebagai vendor resmi penyedia E Katalog LKPP," jelasnya.

Dengan sistim ini katanya, meminimalisir terjadinya kerugian negara sebab sulit melakukan permainan harga karena antara pemesan dan penyedia tidak saling bertemu. selain itu juga mempersingkat waktu pengadaan.

"Selain PPK tidak bertemu lansung dengan pemilik barang, patokan harga yang diberikan terbilang rendah,"tutupnya

 sumber : http://news.m.klikpositif.com/baca/14879/serapan-anggaran-pemrov-sumbar-rendah?page=2