SOP Pengajuan Nota Dinas Pencairan Dana
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 08:50:50 WIB
1. Mengonsep Nota Dinas pencairan dana kegiatan (Kasubag);
2. Mengetik nota dan menyerahkan ke Kasubag untuk diteliti dan diparaf (Staf, Kasubag);
3. Menerima dan memaraf konsep nota dan meneruskan ke Kabag (Kasubag);
4. Meneliti dan menandatangani nota jika setuju dan mengembalikan ke Kasubag jika tidak setuju kemudian meneruskan ke Kabiro untuk disposisi (Kabag);
5. Menerima dan mendisposisi dan mengembalikannya ke Kabag untuk ditindaklanjuti (Kabiro);
6. Menerima nota dan mengembalikannya ke Kasubag untuk diproses dalam pelaksanaan kegiatan (Staf)