Prosedur Pengajuan Keberatan
Artikel RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 26 April 2017 12:47:36 WIB
Informasi Publik (4) :
Prosedur Pengajuan Keberatan
Oleh : Adil Fitriyan, S.Si
(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral)
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan/atau mengetahui Informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik.
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selain Informasi yang Dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.
Menurut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
- Terdapat penolakan atas permohonan Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik melebihi waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2017 ini.
Pengajuan keberatan dimaksud ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID. Pengajuan keberatan dilakukan oleh pemohon Informasi Publik dan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum.
PPID wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai nama, alamat dan nomor kontak PPID. PPID dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
Formulir keberatan paling sedikit memuat :
- Nomor registrasi pengajuan keberatan;
- Nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
- Tujuan penggunaan Informasi Publik;
- Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
- Alasan pengajuan keberatan;
- Kasus posisi permohonan Informasi Publik;
- Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
- Nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
- Nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Formulir keberatan tercantum dalam lampiran X Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2017. PPID mencatat keberatan dalam register keberatan.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam registrasi keberatan.
Keputusan tertulis tersebut, memuat a). tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b). nomor surat tanggapan atas keberatan; c). tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d). perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e). jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud huruf d).
PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis itu. (Adil Fitriyan/ desdm sumbar).