Informasi Publik Yang Dikecualikan

Artikel RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 26 April 2017 12:13:41 WIB


Informasi Publik (3) :

Informasi Publik Yang Dikecualikan

 

Oleh :

Adil Fitriyan, S.Si

(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sumbar)

 

Informasi Publik berdasarkan pengklasifikasian, terdiri dari dua macam. Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Kedua, Informasi yang Dikecualikan. Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang Dikecualikan meliputi :

A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :

  1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

B. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

C. Iinformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

D. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

  1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik daerah;
  2. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif dan pendapatan daerah lainnya;
  3. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; dan/atau
  4. Rencana awal investasi asing.

E. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

F. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadi, yaitu :

  1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

G. Memorandum atau surat-surat antar OPD atau intra OPD, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

H. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 

Jangka waktu pengecualian

Jangka waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, ditetapkan paling lama 30 tahun. Jangka Waktu Pengecualian dimaksud dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam siding pengadilan yang terbuka untuk umum.

Jangka Waktu Pengecualian Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kekayaan alam Indonesia.

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional.

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang, ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.

Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang dapat dibuka jika pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar OPD atau intra OPD yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Semua hal diuraikan diatas, sesuai dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (Adil Fitriyan/desdm sumbar)