Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Artikel RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 26 April 2017 12:02:33 WIB
Informasi Publik (2) :
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Oleh :
Adil Fitriyan, S.Si
(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sumbar)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelengara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan adalah Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik jenis ini meliputi :
A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang termasuk ke dalam kelompok ini dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Informasi dimaksud, meliputi :
I. Informasi tentang Profil OPD meliputi :
- Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi OPD beserta unit-unitnya;
- Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural,; dan
- Laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya setelah diperiksa dan diverifikasi dan dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke OPD untuk diumumkan.
II. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup OPD meliputi :
- Nama dan program kegiatan;
- Penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
- Agenda penting terkait pelaksanaan tugas OPD;
- Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
- Informasi tentang penerimaan calon pegawai; dan
- Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada OPD yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
III. Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup OPD berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
IV. Ringkasan laporan keuangan meliputi :
- Rencana dan laporan realisasi anggaran;
- Neraca;
- Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
- Daftar aset dan investasi
V. Ringkasan laporan akses Informasi Publik meliputi :
- Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- Jumlah permohonan Informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan
- Alasan penolakan permohonan Informasi Publik
VI. Informasi lain tentang Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur atau produk hukum lainnya sebagai kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
VII. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, pengajuan keberatan, proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dapat dihubungi.
VIII. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintah Daerah maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Daerah
IX. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan:
X. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pemerintah Daerah.
B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
I. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi :
- Informasi mengenai bencana alam seperti potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa dan lain sebagainya;
- Informasi mengenai bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, limbah berbahaya, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya;
- Informasi mengenai bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar masyarakat dan teror;
- Jenis, penyebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat; dan
- Rencana gangguan terhadap utilitas publik.
II. Penyampaian Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, harus memenuhi standar pengumuman Informasi yaitu :
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
- Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh OPD dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
III. Informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :
- Daftar Informasi Publik pada OPD/Unit Kerja terkait yang tidak termasuk Informasi yang Dikecualikan;
- Informasi tentang Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur atau produk hokum lainnya sebagai kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik;
- Informasi tentang organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
- Agenda kerja Pemerintah Daerah
- Syarat-syarat perijinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan;
- Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
- Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Informasi Publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (Adil Fitriyan/desdm sumbar)