Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.570-422-2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 26 April 2017 11:26:02 WIB
Download
Berita Terkait Lainnya :
- Gubernur Sumbar menandatangi Nota Kesepahaman Percepatan Pelaksanaan dan Pencapaian SPM Bid .Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 39 Tahun 2012 tentang Tugas pokok dan fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan perdagangan Prov. Sumbar Bid. Pengaasan dan Pengendalian Mutu Produk
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Penetapan Anggota KPID
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman teknis Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Camat Di Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan KUMKM