KELANGKAAN BLANKO KTP-EL DI SUMATERA BARAT
Artikel FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 25 April 2017 11:55:44 WIB
KELANGKAAN BLANKO KTP-EL DI SUMATERA BARAT
Sesuai dengan Udang-Undang Nomoor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaan KTP-el di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat terdapat kelangkaan blanko KTP-el sejak bulan Oktober 2016, disebabkan karena belum didistribusikannya blanko KTP-el oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Untuk itu Kementrian Dalam Negeri telah memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP-el sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlaku 6 (enam) bulan sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 471.13/ 10231/ DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016, kemudian diterbitkan lagi Surat Mendagri Nomor 471.13/2051/ Dukcapil tertanggal 20 Februari 2017, perihal penerbitan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan terdata dalam Database Kependudukan, ditegaskan bahwa penerbitan Suket sebagai pengganti KTP-el sampai dengan tersedianya blanko KTP oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.