RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT PASCA UU NO. 23 Tahun 2014.
Berita Utama RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 24 April 2017 18:02:35 WIB
BAPAK SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
MEMBUKA RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT
PASCA UU NO. 23 Tahun 2014.
Padang, Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dari 70 peserta yang ditargetkan hadir, 97% telah hadir semenjak dimulainya acara pembukaan, hingga akhirnya Alhamdulillah peserta dapat memenuhi target dan bertahan sampai acara rakor selesai, ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten/kota sangat serius dalam hal mengantisipasi implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Bidang ESDM.
Rakor ini dilaksanakan mulai Rabu s/d Kamis tanggal 19 s/d 20 April 2017 bertempat di Hotel Inna Muara Padang, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Dr. H. Ali Asmar, M.Pd, dan ditutup oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bapak Ir. H. Herry Martinus, M.M.
Kegiatan rapat koordinasi ini selain menghadirkan Narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, juga mendatangkan Narasumber yang terkait dengan Bidang ESDM yaitu :
1. Bapak Isa Budiwan, yang membidangi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.
2. Ibu Ir. Kuartini Deti Putri, M.Si, Kepala Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
3. Bapak Ir. H. Herry Martinus, M.M, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
4. Bapak Rusdi, Plt. Deputi Manager Pengelolaan Listrik Pedesaan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
5. Bapak Sigit, dari PT. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
6. Bapak Ir. Benni Azhar, M.Si Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
7. Ir. Nuzuwir, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
8. Edrizal, S.T., M.M, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Dari penyampaian arahan Bapak Sekretaris Daerah dan penyampaian Narasumber serta hasil diskusi dan pembicaraan yang berkembang, didapatkan beberapa kesimpulan untuk dapat digunakan sebagai rekomendasi guna pelaksanaan penyusunan maupun implementasi kegiatan dibidang ESDM di Provinsi Sumatera Barat dimasa yang akan datang, yaitu :
1. Diperlukan unit kerja di kabupaten/kota yang membidangi terkait dengan ESDM untuk memudahkan dalam hal koordinasi antar pemerintah.
2. Dalam menindaklanjuti pelaksanaan P3D yang sudah diadministrasikan agar pemerintah kabupaten/kota terkait di Sumatera Barat diingatkan kembali untuk dapat menyerahkan aset sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
3. Agar efektifnya pelaksanaan rutinitas kegiatan terkait Bidang ESDM di kabuapaten/kota pasca UU No. 23 Tahun 2014 yang tujuannya langsung melayani kebutuhan masyarakat sebaiknya ada pendelegasian atau pelimpahan beberapa kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota yang berdasarkan hukum dan persoalan ini akan disampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat selaku kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
4. Dibutuhkan aturan dan UU maupun Juknis yang jelas untuk menghilangkan keragu-raguan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota didalam mengimplementasikan UU No. 23 Tahun 2014 terutama terkait dengan penganggaran.
5. Untuk mengantisipasi perbedaan persepsi terhadap implementasi UU No. 23 Tahun 2014 untuk semua stakeholder diperlukan koordinasi berkelanjutan.
6. Untuk melaksanakan/menyusun program-program kegiatan Bidang ESDM yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota perlu adanya data-data dengan berskala prioritas lengkap dengan segala data/dokumen pendukungnya baik teknis maupun non teknis dan untuk efektifnya penyusunan ini dibutuhkan panduan untuk mempasilitasi pendataan tersebut.
7. Untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur ESDM pada kabupaten/kota agar diajukan pada saat dilakukannya penyusunan program seperti kalender kagiatan yang telah ditetapkan oleh Bappeda.
8. Pemerintah kabupaten/kota didalam memberikan rekomendasi yang berupa kewenangannya agar lebih selektif dan berhati-hati sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
9. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dalam menerbitkan izin lingkungan harus dikaji secara cermat sehingga setelah diterbitkan izin tidak menimbulkan permasalahan lingkungan setempat.
10. Agar pemerintah kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan didalam kegiatan aktifitas galian C terutama dalam hal memungut pajak bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk mengetahui produksi bahan galian yang akan dipungut pajaknya serta diharapkan pada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi produksi bahan galian dimaksud dan melaporkan datanya ke provinsi.
11. Agar pemerintah kabupaten/kota aktif mengawasi dan menindaklanjuti pemakaian air tanah yang dilakukan diluar ketentuan yang berlaku dan ikut menjaga, memelihara daerah resapan air tanah yang dikaitkan dengan RTRW kabupaten/kota.
12. Untuk pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang bermukim didaerah yang sulit air, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dapat memfasilitasinya dengan melalui surat usulan dari Bupati/Wali Kota ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Bandung cq. Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. (Erman Budianto, S.T./DESDM Prov. Sumatera Barat)
Berita Terkait Lainnya :
- ASPEK FOKUS DAN INDIKATOR KINERJA MENURUT BIDANG URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006-2011
- TIM KOORDNINASI AKSI PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014 TELAH TERBENTUK
- RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN PPIKM TAHUN 2015 DENGAN KABUPATEN/KOTA SE SUMATERA BARAT DI PADANG , TANGGAL 2 APRIL 2014 DI HOTEL PADANG
- WORKSHOP SAP BERBASIS AKRUAL KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA SE SUMATERA BARAT
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU PRODUK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROPINSI SUMATERA BARAT