ANDA DIRUGIKAN ? SILAHKAN KE BPSK

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 30 Juli 2013 06:24:05 WIB


ANDA DIRUGIKAN ? SILAHKAN KE

BPSK

(BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN )

 

Apa itu BPSK ?

BPSK adalah singkatan dari Badan Pengawas Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang mempunyai tugas penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Anggota BPSK

Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku usaha. Jumlah Anggota BPSK minimal 9 orang, maksimal 15 orang, dan masing-masing harus seimbang.

Dimana BPSK berkedudukan ?

BPSK berkedudukan di setiap wilayah Indonesia. Pada tahap pertama telah operasional 8 ( delapan ) BPSK di pemerintahan Kota Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Makasar. Pada tahap kedua sudah diusulkan pembentukan 14 BPSK yang baru.

Apa Tugas dan Wewenang BPSK

  • Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengancara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
  • Memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  • Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku
  • Melaporkan kepada penyidik umum apabilaterjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
  • Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  • Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen
  • Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  • Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.
  • Meninta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
  • Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  • Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggan terhadap perlindusngan konsumen
  • Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.