Izin Pengusahaan Air Tanah

Artikel RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 01 April 2017 04:59:03 WIB


IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

 

Oleh : Adil Fitriyan, S.Si

(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Provinsi Sumatera Barat)

 

Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha. Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Nagari atau Desa, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau perseorangan.

Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Izin pengusahaan air tanah terdiri atas : izin pengeboran/penggalian; izin pemakaian air tanah; dan izin Pengusahaan Air Tanah.

Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan Pengusahaan Air Tanah tanpa izin Pemerintah Daerah.

Izin Pengusahaan Air Tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya.

Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Syarat Administrasi untuk perseorangan, paling sedikit memuat : 1). surat permohonan, 2). Kartu Tanda Penduduk, 3). Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 4). surat keterangan domisili.

Syarat administrasi untuk badan usaha, paling sedikit memuat : 1). surat permohonan, 2). profil badan usaha atau badan sosial. 3). akte pendirian badan usaha atau badan sosial, 4). susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial, 5). Nomor Pokok Wajib Pajak, 6). surat keterangan domisili, 7). Surat Izin Usaha, dan 8). pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak Air Tanah.

Syarat teknis, paling sedikit memuat : a). laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah, b). titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000 c). informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah, dan d). persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon setelah menerima izin pengeboran/penggalian, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak izin pengeboran diterima wajib melakukan pengeboran/penggalian. Dalam hal pemohon tidak melakukan pengeboran/penggalian setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari, permohonan izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dengan sendirinya.

Izin Pengusahaan Air Tanah ditetapkan oleh gubernur, diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.. Penetapan masa berlaku izin tersebut dilakukan dengan memperhatikan : ketersediaan Air; kondisi dan lingkungan Sumber Air, dan/atau tujuan pengusahaan.

Dalam hal izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.

Dalam hal izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.

Dalam hal terjadi perubahan tersebut, pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh izin Pengusahaan Air Tanah yang sedang berjalan setelah mengajukan pembaruan izin.

Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada gubernur paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin Pengusahaan Air Tanah berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat diperpanjang dan pengguna Air Tanah untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.

Pemegang izin Pengusahaan Air Tanah yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa : peringatan tertulis; penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau pencabutan izin.

Setiap orang yang melanggar larangan dengan melakukan pengusahaan Air Tanah tanpa izin Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidananya adalah pelanggaran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2017.(Adil Fitriyan)