Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
Kegiatan Strategis Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 31 Maret 2017 09:34:58 WIB
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2017 bertempat di Ruangan Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No. 13 Khatib Sulaiman Padang.
Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/3).
Dalam sambutannya Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Drs. HERZADI LAZRAN mengatakan dasar hukum Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 48 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, Keputusan bersama MENDAGRI No 111 Tahun 1998 dan MENDIKBUD No 198/U/1998 tentang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam menunjang Pembangunan Masyarakat Desa, oleh karena itu sekarang kita sebut KKN-PPM yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN) - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM), DPA DPMD Nomor 1.22.1.22.01.26.04 KegiatanPemberdayaan Masyarakat dalam menunjang KKN-PPM.
Maksud pelaksanaan KKN-PPM adalah Implementasi program kegiatan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Maksud pelaksanaan Rapat Koordinasi KKN-PPM adalah agar terjalinnya Komunikasi yang baik antara Perguruan Tinggi yang tergabung dalam KKN-PPM dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Lokasi Penugasan Mahasiswa KKN-PPM.
Drs. HERZADI LAZRAN juga menyampaikan bahwa sasaran KKN-PPM adalah terciptanya sinergitas antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan KKN-PPM.
Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Drs. HERZADI LAZRAN dalam Laporan Panitia Penyelenggaraan menyampaikan bahwa peserta Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, yaitu :
• Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang tergabung dalam KKN-PPM Tahun 2017
• Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota Lokasi Penugasan Mahasiswa KKN-PPM
Tujuan dari Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat : mensinkronkan usulan data lokasi penugasan Mahasiswa KKN-PPM antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hasil yang diharapkan pada Rapat Koordinasi Bersama Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Tergabung Dalam KKN-PPM dan Aparat Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat adalah : tercapainya kesepakatan antara Perguruan tinggi dengan pemerintah Kabupaten/Kota tentang Lokasi Penugasan Mahasiswa KKN-PPM Tahun 2017.