Tugas dan Fungsi DPMD Prov.Sumbar Tahun 2017

Tugas dan Fungsi DPMD Prov.Sumbar Tahun 2017

Berita Utama Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 30 Maret 2017 15:47:36 WIB


TUGAS DAN FUNGSI DINAS PMD PROV.SUMATERA BARAT  TUGAS • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa  FUNGSI • Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. • Pembinaan dan fasilitas bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota. • Pelaksanaan kesekretariatan Dinas. • Pelasanaan tugas di bidang Pemerintahan Desa/Nagari, Kelembagaan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Kelembagaan Adat, Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna serta Pengembangan Kawasan Perdesaan. • Pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa. • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.