Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak tahun ini dilaksanakan berbasis website

Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak tahun ini dilaksanakan berbasis website

Berita Utama () 29 Maret 2017 09:05:45 WIB


Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) telah diinisiasi sejak tahun 2006, dan selanjutnya direvitalisasi tahun 2010. Evaluasi KLA dilaksanakan setiap dua tahun sekali guna memantau dan mereview sejauh mana langkah-langkah kongkrit yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di setiap Kabupaten/Kota.
Evaluasi KLA Tahun 2017 akan menggunakan metode baru yaitu dilakukan dengan aplikasi berbasis website. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melatih penggunaan Aplikasi ini awal maret lalu (2-14/3). Penginputan data evaluasi evaluasi KLA melalui web evaluasikla.id dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret dan akan ditutup 6 April mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat, Ratnawilis, A.Pi, M.Si saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola evaluasi KLA berbasis web di The Axana Hotel Padang, Rabu pagi (29/3) mengungkapkan bahwa terdapat 24 Indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat dikatakan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak. Substansi 24 indikator tersebut disarikan dari hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang terdiri dari 5 (lima) kluster, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif/pengganti; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus.
“Kita semua tentu berharap seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dapat menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak” ungkap Ratna sebelum menutup sambutannya.
Kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola evaluasi KLA berbasis web ini diikuti oleh 50 pengelola KLA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota Layak Anak.