Index Berita
Pemprov Sumbar Rancang Aturan Cuti Alasan Penting Bagi Suami Siaga
Padang, 3 September 2020 Pada pertemuan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (dppa) Di Ruang Kerja (3/09/2020), gubernur Sumbar Akan Rancang Peraturan Gubernur (pergub) Cuti Alasan Penting (cap) Untuk Suami Yang Istrin
oleh : EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo), 03 September 2020 17:37:16 WIB
Baca SelengkapnyaGubernur Sumbar: Pandemi Covid-19 Di Sumbar Terkendali
Padang, 3 September 2020pengendalian Pandemi Covid-19 Terus Menjadi Perhatian Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bersama Seluruh Pemangku Kebijakan Terkait. Hal Ini Mengemuka Pada Penyelenggaraan Rapat Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan
oleh : EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo), 03 September 2020 14:09:32 WIB
Baca SelengkapnyaGubernur : Masyarakat yang langgar protokol kesehatan diancam pidana
Padang - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno Menegaskan Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan Dalam Kondisi Normal Baru Diancam Pidana Sehingga Memberikan Efek Jera. "ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalkan Covi
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 03 September 2020 12:24:13 WIB
Baca SelengkapnyaDPRD Sumbar bahas ranperda adaptasi kebiasaan baru
Dprd Sumatera Barat Melakukan Pembahasan ranperda Usulan Pemprov Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Wakil Ketua Dprd Sumbar Suwirpen Suib Mengatakan Dalam Kondisi Normal Baru Ini Jumlah Kas
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 03 September 2020 12:20:05 WIB
Baca SelengkapnyaInisiatif DPRD Sumbar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mulai Dibahas
Setelah Ditetapkan Menjadi Ranperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Provinsi Sumatera Barat Pada Masa Sidang Kedua Tahun 2020 Lalu, Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Mulai Dibaha
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 03 September 2020 12:18:49 WIB
Baca Selengkapnya