Dosen dipecat karena bercadar [Hoax]

Dosen dipecat karena bercadar [Hoax]

Prov. Sumbar(Admin) 01 April 2019 16:56:24 WIB


Seorang dosen di IAIN Bukuttinggi Hayati Syafri diberhentikan dari kampusnya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar kabar, pemberhentian Hayati dikarenakan dosen Bahasa Inggris itu mengenakan cadar. Kabar ini viral setelah diberitakan berbagai media daring. Satu di antaranya tarbawia.net dengan judul berita "Teguh Pertahankan Cadar, Dosen Ini Dipecat Kemenag".

 

Setelah ditelusuri, kabar tentang pemberhentian Hayati karena mengenakan cadar ternyata tidak tepat. Hayati diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan PNS karena indisipliner. Hal ini sebagaimana yang diberitakan Liputan6.com, Kemenag membantah Hayati diberhentikan karena penampilannya yang bercadar. Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja. Dilansir dari tribunnews.com Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.