Larangan kumandang adzan jika jokowi 2 periode [Hoax]
Prov. Sumbar(Admin) 26 Maret 2019 15:16:33 WIB
Telah beredar sebuah postingan yang berisi bahwa apabila terjadi 2 periode kepemimpinan presiden akan terjadi larangan mengumandangkan adzan.
Faktanya adalah hal tersebut sangat tidak benar, konten tersebut termasuk dalam kampanye hitam karena sampai saat ini tidak pernah ada larangan untuk mengumandangkan adzan bahkan hal tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 1 yang berisi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” serta pasal 29 ayat 2 yang berisi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”