Berita : Ulangi Kembali Kata Pencarian Anda - Pencarian Data/dokument/content
Alasan Dua Anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu Belum Diresmikan
Padang – Tuiuh Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (paw) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Resmi Bertugas, Selasa (8/12/2020). Peresmian Ditandai Pengucapan Sumpah/ Janji Ke Tujuh Anggot
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 10 Desember 2020 13:13:55 WIB
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PAW DPRD Sumbar Resmi Bertugas, Ini Posisinya!
Padang – Abggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) Pengganti Antar Waktu (paw) Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 Resmi Bertugas. Peresmian Ditandai Dengan Pengucapan Sumpah/ Janji Sebagai Anggota Dprd Da
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 10 Desember 2020 13:13:03 WIB
Baca SelengkapnyaResmi Bertugas, Tujuh Anggota DPRD Sumbar PAW Ucapkan Sumpah
Padang – Tujuh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (paw) Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 Mengucapkan Sumpah/ Janji. Pengucapan Sumpah/ Janji Dilakukan Dalam Rapat Paripurna, Selasa (
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 10 Desember 2020 13:12:00 WIB
Baca SelengkapnyaTujuh anggota DPRD Sumbar PAW dilantik
Tujuh Anggota Dprd Sumbar Pergantian Antar Waktu (paw) Periode 2019-2024 Oleh Ketua Dprd Sumbar Supardi Pada Selasa (8/9). Anggota Dewan Tersebut Yaitu Bukhari Dt Tuo Dari Partai Amanat Nasional (pan) Menggantikan Yosrisal. Kemudian Ja
oleh : DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar), 10 Desember 2020 13:10:55 WIB
Baca SelengkapnyaTIGA LANGKAH UNTUK PENETAPAN DESA ADAT
Hal Diatas Disampaikan Oleh Prof. Dr. Kurniawarman. Sh. Mh Dalam Lokakarya Pembahasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Baarat Nomor.7 Tahun 2018 Tentang Nagari Yang Dilaksanakan Di Painan. Lebih Lanjut Staf Pengajar Fakult
oleh : Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), 10 Desember 2020 12:22:50 WIB
Baca Selengkapnya