Renstra Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 - 2021
SKPD ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 23 Februari 2017 08:00:52 WIB
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah adalah strategi awal dalam menyusun rencana strategis pembangunan yang harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan sinkronisasi dan koordinasi yang berkelanjutan melalui tahapan yang jelas, mulai dari tatacara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan sesuai Peraturan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 tahun 2008, sehingga perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional sesuai dengan rumpun bidang tugas pokok dan fungsinya
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk dapat mengetahui Renstra Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 s.d 2021 dapat dibaca :
Download