Advokasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017

Advokasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017

Berita Utama () 16 Februari 2017 15:14:18 WIB


PADANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Ratnawilis, A.Pi, M.Si membuka kegiatan Advokasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Gedung Wanita Rohana Kudus, Kamis pagi (16/2).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu mengingatkan agar proses advokasi tidak menimbulkan pengulangan kekerasan pada korban.

“Pemberdayaan korban merupakan indikator utama yang menentukan apakah advokasi yang dilaksanakan berhasil atau tidak, jangan sebaliknya justru menyebabkan perempuan dan anak korban kekerasan mengalami kekerasan untuk kedua kalinya”.

Proses advokasi harus dilihat sebagai proses pemberdayaan korban. Korban tidak hanya didudukkan sebagai pihak yang pasif, yang hanya mengikuti langkah-langkah pemulihan, baik hukum, medis maupun psikososial tanpa mengerti apa pentingnya upaya ini.

“Aspek lain yang harus diperhatikan adalah pemahaman tentang prinsip-prinsip hak perempuan dan anak khususnya perempuan yang mengalami kekerasan. Hal ini terkait dengan dua kepentingan yang timbul, baik dari sisi korban maupun sisi pihak yang melakukan advokasi. Persoalannya terletak pada perbedaan kepentingan masing-masing pihak. Dalam konteks itulah pemahaman hak perempuan dan anak sangat diperhatikan, khususnya bagi pihak yang melakukan advokasi” lanjut Ratna.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak melalui pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak dengan memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal ini diikuti oleh 140 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat.