RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SKPD () 13 Februari 2017 15:38:57 WIB


BAB II

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Dinas

 

Pasal 1

(1)      Dinas Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur; dan

(2)      Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 2

Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidang keolahragaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidang keolahragaan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidang keolahragaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Bagian Kedua

Kepala Dinas

 

Pasal 4

(1)     Kepala Dinas memimpin pelayanan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2)     Rincian tugas Kepala Dinas :

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Pokok dan fungsi Dinas;
  2. Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
  3. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pemuda dan Olahraga;
  4. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pemuda dan Olahraga;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan Penyelengaraan Progam, Kesekretariatan, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda serta Keolahragaan;
  6. Menyelenggarakan peningkatan prasarana dan sarana Kepemudaan dan Keolahragaan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
  8. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda dan Keolahragaan;
  9. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis Pemuda dan Olahraga;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD
  11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

(3)     Kepala Dinas membawahi :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pemberdayaan Pemuda;
  3. Bidang Pengembangan Pemuda;
  4. Bidang Olahraga;
  5. UPTD;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

(4)     Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;

(5)     Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(6)     UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(7)     Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertnggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Bagian Ketiga

Sekretariat

 

Pasal 5

(1)      Sekretariat Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; dan

(2)      Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinas.

(3)      Sekretariat Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

(4)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda dan Olahraga;
  3. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda dan Olahraga;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan Tata Laksana, kerja sama, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

(5)      Rincian tugas Sekretariat :

  1. Menyelenggarakan pengkajian serta koordinasi perencanaan dan program dinas.
  2. Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
  3. Menyelenggarakan pengelolaan Administrasi Keuangan.
  4. Menyelenggarakan pengkajian Anggaran Belanja.
  5. Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja.
  6. Menyelenggarakan pengelolaan Administrasi Kepegawaian.
  7. Menyelenggarakan Penatausahaan, Kelembagaan dan Ketatalaksanaan.
  8. Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
  9. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat.
  10. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.

 

  1. Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional.
  2. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan rencana strategis, (LAKIP), LKPJ dan LPPD dinas.
  4. Menyelenggarakan penataan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan.
  5. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  6. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(6)      Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi;
  2. Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Asset;

 

Paragraf 1

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi

 

Pasal 6

(1)          Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan penataan organisasi, serta melaksanakan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan, memverifikasi dokumen pelaksanaan anggaran.

(2)          Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasimenyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Penyusunan bahan perencanaan, keuangan dan evaluasi program Kerja Dinas;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan, Program dan Keuangan Dinas yang meliputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Bidang Olahraga dan UPTD PPLP Sumbar;

 

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan program dan Keuangan badan yang meliputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Bidang Olahraga dan UPTD PPLP Sumbar.
  2. Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan, Program dan Keuangan Dinas dan UPTD;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung Dinas;
  4. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;
  5. Pelaksanaan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran.

(3)          Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi

  1. Melaksanakan penyusunan Program Kerja Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi;
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja serta penyiapan Anggaran Dinas yang meliputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda ,Bidang Olahraga dan UPTD PPLP Sumbar;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda dan Bidang Olahraga dan UPTD PPLP Sumbar;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemrintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
  5. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub bagian perencanaan, keuangan dan Evaluasi;
  6. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan Daerah serta pembayaran lainnya;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
  9. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan tidak langsung Dinas dan UPTD;
  10. Melaksanakan verifikasi keuangan;
  11. Melaksanakan administrasi perjalanan Dinas Pegawai;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Paragraf 2

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Asset

 

Pasal 7

(1)          Sub BagianUmum, Kepegawaian dan Asset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan dibidang umum dan kepegawaian meliputi : pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan dinas.

(2)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sub BagianUmum, Kepegawaian dan Asset menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan hubungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan sistem informasi;
  3. Pelaksanaan administrasi SDM Aparatur
  4. Penyiapan bahan koordinasi di bidang ketatausahaan.
  5. Pelaksanaan urusan perlengkapan Dinas dan pengelolaan BMN; dan
  6. Pelaksanaanpengelolaan urusan kerumahtanggaan.

(3)          Rincian tugas Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Asset

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program sub bagian kepegawaian dan umum;
  1. Melaksanakan penyusunan, pengolahan data kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas;
  3. Melaksanakan penyiapan dan pegusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas atau izin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan dinas
  7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan;
  10. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/ naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
  11. Melaksanakan pengadaan naskah dinas;
  12. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat
  13. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian;
  14. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  15. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum;
  16. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
  17. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional dinas dan UPTD;
  18. Melaksanakan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

 

 

  1. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  2. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bagian Keempat

Bidang Pemberdayaan Pemuda

 

Pasal 8

(1)      BidangPemberdayaan Pemudamempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.

(2)      Dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas kepemudaan, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
  7. Pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Pemuda
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(3)      Rincian tugas Bidang Pemberdayaan Pemuda :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja pemberdayaan pemuda
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan pemberdayaan pemuda
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pemberdayaan pemuda
  4. Menyelenggarakan fasilitasi pemberdayaan pemuda
  5. Menyelenggarakan koordinasi pemberdayaan pemuda
  6. Menyelenggarakan peningkatan prasarana dan sarana serta fasilitasi pengembangan pemberdayaan pemuda
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  8. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan pemuda
  9. Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;dan
  11. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

(4)      BidangPemberdayaan Pemuda membawahi :

  1. Seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  2. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
  3. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda; 

(5)      Seksi seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda

Paragraf 1

Seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan

 

Pasal 9

(1)        Seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaanmempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan.

(2)        Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Sumber daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaanmenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan.

(3)        Rincian tugas Seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang sumber daya pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidangSumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data di bidang Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha di bidangSumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi Sumber Daya Pemuda dan IPTEK Kepemudaan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Paragraf 2

Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda

 

Pasal 10

(1)        Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemudamempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda.

(3)        Rincian tugas seksi peningkatan wawasan dan kapsitas pemuda:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan peingkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  4. Melaksanakan pengelolaan data peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Paragraf 3

Seksi Peningkatan kreativitas Pemuda

 

Pasal 11

(1)        Seksi Peningkatan Kreativitas Pemudamempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kreativitas pemuda.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Peningkatan Kreativitas Pemudamenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda.

(3)        Rincian tugas Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda :

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi peningkatan kreativitas pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kreativitas pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kreativitas pemuda;
  4. Melaksanakan pengelolaan data peningkatan kreativitas pemuda;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha peningkatan kreativitas pemuda;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi peningkatan kreativitas pemuda;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi peningkatan kreativitas pemuda;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BAGIAN KELIMA

KEPALA BIDANG

PENGEMBANGAN PEMUDA

 

Pasal 12

(1)        Kepala Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; dan

(2)        Kepala BidangPengembangan Pemuda dipimpin oleh Kepala Bidang.

(3)        BidangPengembangan Pemudamempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda, organisasi kepemudaan dan Kepanduan, serta Kemitraan dan kewirausahaan pemuda.

(4)        Dalam melaksanakan Bidang Pengembangan Pemudamenyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan Kepanduan, serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  7. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  9. Menyelenggarakan pengkajian program kerja pengembangan pemuda berupa perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan, serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  10. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan pengembangan pemuda dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi;
  11. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pemuda;
  12. Menyelenggarakan koordinasi dan kemitraan dalam pengembangan pemuda;
  13. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pemuda dengan menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
  14. Menyelenggarakan perumusan kebijakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  15. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan pengembangan pemuda;
  16. Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan pemuda di kabupaten/kota;
  17. Mennyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  18. Menyelenggarakan kedinasan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(5)        Rincian tugas Bidang Pengembangan Pemuda :

 (6)        Bidang pengembangan pemuda membawahi :

  1. Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda;
  2. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  3. Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;

(7)        Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah ini bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pemuda.

Paragraf 1

Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda

 

Pasal 13

(1)        Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemudamempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SeksiKepemimpinan dan KepeloporanPemuda menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang kepemimpinan dankepeloporan pemuda.

(3)        Rincian tugas SeksiKepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 Paragraf 2

Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan

Pasal 14

(1)        Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduanmenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepanduan.

(3)        Rincian tugas Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 Paragraf 3

Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda

 

Pasal 15

(1)        Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemudamempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan kewirausahaan pemuda.

(3)        Rincian tugas Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda :

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  4. Melaksanakan pengelolaan data Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BAGIAN KEENAM

KEPALA BIDANG OLAHRAGA

 

Pasal 16

(1)        Kepala Bidang Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan.

 

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Olahragamenyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  7. Pelaksanaan administrasi KepalaBidang Olahraga; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

 

(3)        Rincian Tugas Bidang Olahraga :

 

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Olahraga;
  2. Menyelenggarakan kegiatan prioritas bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Olahraga;
  4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi Bidang Olahraga;
  5. Menyelenggarakan koordinasi Bidang Olahraga;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan Bidang Olahraga;
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Menyelenggarakan pelaporan evaluasi kegiatan Bidang Olahraga;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  11. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)        Kepala Bidang Olahraga, membawahi :

  1. Kepala Seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  2. Kepala Seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Layanan Khusus;
  3. Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan;

(5)        Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berda di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Olahraga.

 

Paragraf 1

Seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan

 

Pasal17

(1)        Kepala Seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dalam IPTEK dan Pembibitan Olahragawan.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawanmenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang IPTEK dan Pembibitan Olahragawan; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan Pembibitan Olahragawan.

(3)        Rincian tugas seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja SeksiIPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usahaIPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  6. Melaksanakan/mengikuti IPTEK dan Pembibitan Olahragawan(Kejurda Yunior dan Usia Dini/SSB, Kejurnas Yunior dan Usia Dini/SSB, POPDA, POPWIL, POPNAS);
  7. Melaksanakan pembinaan pengembangan Klub Yunior dan Usia Dini/SSB IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  8. Melaksanakan pembangunan, penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  12. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan SeksiIPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
  13. Melaksanakan, mengawasi dan pelaporan serta evaluasi programkegiatan seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;

 

  1. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  2. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Paragraf 2

Seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Layanan Khusus

 

Pasal 18

(1)        Kepala Seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khususmempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang SeksiOlahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala SeksiOlahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus.

(3)        Rincian tugas SeksiOlahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja SeksiOlahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  4. Melaksanakan pengelolaan data Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  7. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan olahraga rekreasi dan layanan khusus bagi tim fasilitator penggerak pemasalan olahraga;
  8. Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas pelatih dan wasit Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  9. Melaksanakan penggalian dan promosi pengembangan Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  10. Melaksanakan/mengikuti festival dan invitasi Olahraga Pendidikan, (Kejuaraan antar Sentra Sekolah dan Pembinaan Sentra-sentra Sekolah) Rekreasidan Layanan Khusus;
  11. Melaksanakan perlombaan/invitasi olahraga massal;
  12. Melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pengembangan Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  13. Melaksanakan pembangunan, penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  14. Melaksanakan bahan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan penggambilan kebijakan;
  15. Melaksanakan, mengawasi dan pelaporan serta evaluasi program dan kegiatan seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait, organisasi olahraga dalam rangka pemassalan Olahraga Pendidikan, Rekreasidan Layanan Khusus;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

Paragraf 3

Seksi Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan

 Pasal19

(1)        Kepala SeksiOlahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SeksiOlahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan;
  2. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan.

(3)        Rincian tugas seksi Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan :

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja seksiOlahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  4. Melaksanakan pembangunan, penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  5. Melaksanakan pemusatan latihan
  6. Melaksanakan pengelolaan data Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  7. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  8. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  10. Melaksanakan pembinaan olahragawan dan cabang olahraga prestasi
  11. Melaksanakan kejuaraan dan pekan olahraga prestasi
  12. Melaksanakan fasilitasi keikutsertaan pada kejuaraan dan pekan olahraga prestasi bertaraf nasional
  13. Melaksanakan pengajuan usul pemberian penghargaan bagi olahragawan prestasi
  14. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
  15. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksiOlahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

 BAGIAN KETUJUH

KEPALA UPTD PPLP SUMBAR

 

Pasal 20

(1)        Kepala UPTD PPLP Sumbar mempunyai tugasmelaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pendidikan dan Latihan Olahraga bagi Atlet/Siswa berprestasi di Sumatera Barat.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD PPLP menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis PPLP;
  2. Menfasilitasi bidang olahraga lingkup Sumatera Barat;
  3. Pelaksanaan kesekretariatan UPTD PPLP;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di UPTD PPLP;
  6. Peningkatan sarana dan prasarana UPTD PPLP; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)        Rincian tugas UPTD PPLP:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja UPTD PPLP;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis UPTD PPLP;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan UPTD PPLP;
  4. Melaksanakan pengelolaan data pada UPTD PPLP;
  5. Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas pelatih dan atlet/siswa yang berprestasi;
  6. Melaksanakan pembangunan, penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana UPTD PPLP;
  7. Melaksanakan bahan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan penggambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan, mengawasi dan pelaporan serta evaluasi program dan kegiatan UPTD PPLP;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkaitdalam rangka membangun pelatih dan atlet/siswa berkompeten;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

BAGIAN KEDELAPAN

KEPALA UPTD PONDOK PEMUDA

 

Pasal 21

(1)      Kepala UPTD Pondok Pemuda mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Kepemudaan di Sumatera Barat.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD Pondok Pemuda menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis UPTD Pondok Pemuda;
  2. Menfasilitasi kegiatan Kepemudaan lingkup Sumatera Barat;
  3. Pelaksanaan kesekretariatan UPTD Pondok Pemuda;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan Pondok Pemuda;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di UPTD Pondok Pemuda;
  6. Peningkatan sarana dan prasarana UPTD Pondok Pemuda; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)        Rincian tugas UPTD Pondok Pemuda:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja pada UPTD Pondok Pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kegiatan di Pondok Pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data kegiatan kepemudaan;
  5. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan kegiatan organisasi kepemudaan;
  6. Melaksanakan bahan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan penggambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

BAGIAN KESEMBILAN

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 22

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

TATA KERJA

 

Pasal 23

Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.

 

Pasal 24

Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka segala ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dlam peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur oleh Kepala Dinas.