mengenal PMPRB

Artikel ARDIANSYAH ASRIL,SE(Insepktorat Prov. Sumbar) 08 Februari 2017 10:08:00 WIB


Tentang PMPRB

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan:

  1. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
  2. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Alur Proses PMPRB

Penjelasan singkat :

  1. Inspektur/Inspektur Jenderal dan Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda disetiap instansi akan diberikan ID Pengguna dengan kata sandi untuk masuk kedalam aplikasi PMPRB.
  2. Setelah masuk aplikasi, diharapkan untuk memperbarui data identitas sebelum melakukan penilaian.
  3. Inspektur / Inspektur Jenderal bertugas untuk melakukan penilaian PMPRB dan mengisinya pada halaman penilaian di aplikasi. Setelah penilaian telah dilakukan, Inspektur / Inspektur Jenderal harus mengirimkan penilaian tersebut ke Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda dengan memilih tombol "Kirim Penilaian" di daftar penilaian.
  4. Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda bertugas untuk memeriksa hasil penilaian yang telah dikirim Inspektur/Inspektur Jenderal sebelum dikirim ke Kementerian PANRB, jika penilaian masih kurang sesuai dapat dikirim kembali ke Inspektur/Inspektur Jenderal untuk diperbaiki kembali.
  5. Setiap penilaian yang telah dikirim oleh Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda ke Kementerian PANRB akan segera diperiksa dan dievaluasi oleh tim evaluator.
  6. Selesai.

1.Petunjuk Penggunaan Aplikasi

2. Halaman beranda aplikasi PMPRB

 

3. Menu Penilaian

 

4. Penilaian Proses

 

5. Penilaian Hasil

 

6. Daftar Penilaian

7. Penilaian Lengkap