Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan
Kepegawaian () 09 Januari 2017 13:26:52 WIB
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai hak kepegawaian dan hak administrasi lain bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.
Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
Untuk lebih detail surat tersebut silahkan klik di sini
Berita Terkait Lainnya :
- Kadis Pertanian Sumbar Lantik Pejabat Eselon IV
- Kadis Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Lantik 8 Pejabat Eselon III dan IV
- Rakor Kepegawaian Pemda se-Sumatera Barat
- Tidak Ditemukan Lagi Parsel Kadaluarsa, Tapi Pencurian Merajalela di Pasar Alai
- Pelatihan Manajemen kepada Pengurus Panti Asuhan se-Kab.Tanah Datar