PEMPROV SUMBAR DAN PEMKAB AGAM DUDUK BERSAMA BAHAS \"SAVE MANINJAU\"
Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 05 Oktober 2016 19:13:17 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi penyelamatan Danau Maninjau di ruang rapat Gubernuran, Rabu (5/10). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan, SKPD terkait Provinsi serta SKPD Kab. Agam terkait yang tergabung dalam Tim Save Danau Maninjau Kabupaten Agam.
Permasalahan yang ada di danau maninjau saat ini adalah penurunan kualitas ekosistem, penurunan kualitas air, terganggunya estetika danau, dan tata kelola aktifitas ekonomi dan lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan koordinasi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten Agam, karena danau maninjau merupakan kawasan lindung Kabupaten Agam dan juga Destinasi Strategi Sumatera Barat, bahkan Nasional.
Wakil Bupati Agam Trinnda Farhan mengatakan danau maninjau merupakan salah satu destinasi wisata strategis di Sumatera Barat, oleh sebab itu kita butuh menyamakan persepsi antara Provinsi dan Kabupaten Agam sehinggat fungsi masing-masing dapat dijalankan.
“Tercemarnya danau maninjau 91,44% dikarenakan oleh KJA (Karamba, Jaring, Apung) dan ikan mati. Total KJA yang kami peroleh adalah mencapai 17.226 KJA, dimana 10.000 milik perorang dan sisanya 7 ribu lebih milik pengusaha”, ucap Edi Rusti yang merupakan Tim Save Danau Maninjau Kabupaten Agam
Selain itu, saat ini dari 57 endemik di danau maninjau yang tercatat, sekarang tersisa 40, dan 17 endemik asli maninjau dapat dikatakan hilang.
Edi Rusti menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Agam telah membentuk Tim Save Danau Maninjau yang dipimpin langsung Wakil Bupati Agam, dan telah melakukan berbagai upaya diantaranya: pembersihan permukaan, dan berencana akan melakukan penyedotan sedimen yang terdapat didalam danau, pengurangan KJA hinggga mencapai 6000, dan penataan ekonomi sekitarnya.
“Penataan KJA menjadi 6000, hal ini telah tertuang dalam Perda Kabupaten Agam mengenai penyelamatan danau maninjau”, tambah Edi.
Wakil Bupati Agam menambahkan kondisi saat ini kita belum memiliki payung hukum dari provinsi mengenai zonasi kawasan danau maninjau, sehingga perizinan yang akan diberikan oleh Kabupaten sulit dilakukan dan pengurangan jumlah KJA pun menjadi tidak optimal.
“Kita sangat butuh aturan mengenai zonasi ini’’, ucap Trinnda Farhan.
Menanggapi permsalahan tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat menginstruksikan untuk segera membentuk tim kecil untuk menyeleaikan masalah ini dan berkoordinasi dengan tim Kabupaten Agam.
“Kita Pemerintah Provinsi akan membentuk tim percepatan penyelamatan danau maninjau yang terdiri dari bappeda,bapedalda, prasjaltarkim, pariwisata, biro hukum, supaya tim ini dapat bergerak cepat sehingga payung hukum / pergub dapat segera dibuat”, ucap Nasrul Abit.
Wakil Gubernur Sumbar mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Agam berkat gerak cepat yang telah dilakukan.