DPRD Tetapkan APBD-P Sumbar Rp4,881 Triliun
Berita Utama () 22 September 2016 14:21:21 WIB
Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat menetapkanAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumbar tahun 2016 sebesarRp4,881 triliun, atau naik sebesarRp106 miliar dari APBD yang ditetapkan sebelumnya sebesarRp4,774 triliun.
"Kami menyetujui APBD Perubahan 2016 yang diajukan Gubernur Sumbar pada 31 Agustus 2016, dan telah melalui proses pembahasan panjang," kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim pada rapat paripurna penetapan dan pengesahan APBD-P Sumbar 2016 di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, dan beberapa hal lainnya.
Perubahan APBD Sumbar, kata dia, karena terdapat beberapa hal yang perlu disikapi di antaranya adalah adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumbar untuk empat bulan ke depan dengan nilai sebesar Rp228 miliar.
Selanjutnya ada sisa tender, sisa belanja kegiatan yang telah dilaksanakan dan kegiatan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan pada tahun 2016.
Kemudian, kata dia, karena adanya saldo anggaran lebih tahun 2015 yang dapat digunakan pada tahun 2016.
Rincian dari kenaikan APBD perubahan 2016 tersebut, kata dia, dari sisi belanja daerah terjadi peningkatan dari Rp4,774 triliun menjadi Rp4,806 triliun.
Dimana dan tersebut akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp2,672 triliun yaitu untuk belanja pegawai, bantuan hibah, dan bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota.
Sedangkan belanja langsung sebesar Rp2,133 triliun digunakan untuk kegiatan yang akan diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta melihat kegiatan yang masih mungkin dilakukan
Lebih lanjut pada pembiayaan daerah terjadi peningkatan dari Rp50 miliar menjadi Rp75 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Sumbar, Devi Kurnia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak DPRD Sumbar yang sudah menyetujui APBD Perubahan 2016 itu. (*)
Ia menyebutkan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, dan beberapa hal lainnya.
Perubahan APBD Sumbar, kata dia, karena terdapat beberapa hal yang perlu disikapi di antaranya adalah adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumbar untuk empat bulan ke depan dengan nilai sebesar Rp228 miliar.
Selanjutnya ada sisa tender, sisa belanja kegiatan yang telah dilaksanakan dan kegiatan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan pada tahun 2016.
Kemudian, kata dia, karena adanya saldo anggaran lebih tahun 2015 yang dapat digunakan pada tahun 2016.
Rincian dari kenaikan APBD perubahan 2016 tersebut, kata dia, dari sisi belanja daerah terjadi peningkatan dari Rp4,774 triliun menjadi Rp4,806 triliun.
Dimana dan tersebut akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp2,672 triliun yaitu untuk belanja pegawai, bantuan hibah, dan bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota.
Sedangkan belanja langsung sebesar Rp2,133 triliun digunakan untuk kegiatan yang akan diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta melihat kegiatan yang masih mungkin dilakukan
Lebih lanjut pada pembiayaan daerah terjadi peningkatan dari Rp50 miliar menjadi Rp75 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Sumbar, Devi Kurnia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak DPRD Sumbar yang sudah menyetujui APBD Perubahan 2016 itu. (*)