Workshop Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) 20-21 September 2016

Workshop Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) 20-21 September 2016

Artikel () 22 September 2016 08:54:49 WIB


Permbangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Guna mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. Sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur seiring jumlah angkatan kerja yang kian meningkat.

Selain itu kualitas tenaga kerja yang masih rendah serta informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, permasalahan menyangkut pengupahan pekerja yang masih rendah baik yang diakibatkan produktivitas pekerja yang masih rendah maupun akibat penerapan upah yang diterapkan oleh perusahaan. Demikian juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah, lingkungan kerja yang kurang baik, penempatan yang kurang sesuai dengan kompetensi dan kasus-kasus yang mempengaruhi para pekerja dan pengusaha yang berakibat tidak kondusifnya aktivitas perusahaan. Dalam penyelesaiannya menuntut perumusan kebijakan yang komprehensif yang mengikat seluruh pemangku kepentingan.

penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja menurut sektoral, produktivitas tenaga kerja, penganggur terbuka, latihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja.

informasi mutakhir, dengan menggunakan berbagai asumsi termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional. merupakan rencana indikatif yang digunakan untuk pembinaan ketenagaerjaan di seluruh sektor ekonomi serta unit teknis ketenagakerjaan. Oleh karena itu, variabel, koefisien,

disesuaikan dengan perkembangan nyata yang terjadi.