Tim Baleg DPR RI Tinjau Ketahanan Pangan Sumbar

Tim Baleg DPR RI Tinjau Ketahanan Pangan Sumbar

Berita Utama Bagian Penerangan(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 21 September 2016 19:04:20 WIB


Gubernur Irwan Prayitno menerima kunjungan Badan Legeslasi ( Baleg) DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan UU Nomo 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Sumatera Barat, gubernuran Rabu (21/9/2016). Rombongan Tim Baleg DPR RI dipimpin oleh Arif Wibowo dengan jumlah rombongan lebih kurang 23 orang. Ikut mendampingi kegiatan ini, Kadis Ketahanan Pangan Ir. Effendi, Kadis Pertanian, Kadis Perindag, serta beberapa SKPD terkait lainya.

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, apresiasi atas kunjungan Tim Baleg DPR RI ini, sebagai sebuah perhatian terhadap program ketersedian pangan nasional, untuk ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia.

“ Saat ini kondisi produksi pangan (beras) Sumatera Barat masuk dalam ketegori surplus. Walau ada cabe yang dapat memberikan dampak inflasi tertinggi di daerah ini. Tindak lanjut dari UU No 18 Tahun 2012 , telah kita tuangkan juga dalam bentuk perda untuk pelaksanaan teknisnya dilapangan. “

Namun kondisi produksi pangan di Sumatera Barat, nilainya sangat tinggi sehingga banyak hasil pertanian, beras , cabe dan sayuran itu diminati oleh daerah provinsi tetangga dengan harga yang lebih baik dari dalam daerah sendiri.

“ Contoh beras Sumbar itu seharga Rp. 12.000 – 15.000 perkilo, di Riau bisa mencapai Rp. 18.000 – 22.000 perkilo. Begitu juga cabe keriting Sumbar harga Rp. 28.000 perkilo, di luaran bisa mencapai Rp. 32.000 perkilo. Anehnya cabe yang banyak beredar di Sumatera Barat itu adalah cabe yang datang dari jawa dengan harga yang lebih murah, “ terang Irwan Prayitno.

Ketua Tim Baleg DPR RI Arief Wibowo dalam sambutanya menyampaikan, kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan pelaksanaan UU No. 18/2012, apakah sudah berjalan secara baik di Sumbar.

“ UU No.18/2012 tentang pangan ini memiliki arti penting dan strategis dalam meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri. Penyediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Wujud tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjankau oleh kebutuhan masyarakat.”

“ Point penting dari UU Pangan saat ini adalah urgensi dibentuknya lembaga yang memiliki otoritas kuat untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas kementerian/sector dalam berbagai kebijakan dan program terkait pangan, “ katanya.

Gubernur Irwan Prayitno dalam penutupan acara menyampaikan, segala saran dan pendapat dalam forum diskusi ini akan dijawab secara tertulis, dan juga akan menyampaikan saran-saran dan harapan untuk kebaikan program kedaulatan pangan ini berjalan secara baik di Sumatera Barat.