Dishut Libatkan Masyarakat Lindungi Hutan

Berita Utama () 19 September 2016 15:28:01 WIB


Padang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melibatkan masyarakat dalam melakukan perlindungan hutan. Hal ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan. Kurangnya tenaga polisi kehutanan menjadi alasan kuat untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi hutan. Peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan terdiri atas pencegahan kerusakan hutan dan pembatasan kerusakan hutan. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kearifan lokal atau hukum adat setempat yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap perlindungan hutan.

Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Kerusakan Hutan dilakukan dengan berbagai cara diantaranya membantu sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Hutan; membantu identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang mengancam

kelestarian hutan; membantu mengembangkan usaha produktif masyarakat sekitar hutan untuk mengurangi tekanan terhadap fungsi hutan; memberikan masukan terhadap penyusunan rencana program dan kegiatan Perlindungan Hutan; menerapkan Kearifan Lokal dan/atau Hukum Adat setempat dalam Perlindungan Hutan; meningkatkan kemampuan anggota masyarakat untuk berperan serta dalam Perlindungan Hutan; melakukan kerjasama dengan Badan Usaha/ perorangan dalam Perlindungan Hutan dan memantau aktivitas Badan Usaha/perorangan di dalam Hutan. Sedangkan peran serta masyarakat dalam pembatasan kerusakan hutan dapat dilakukan dengan cara melaporkan terjadinya perusakan dan kerusakan hutan kepada Dinas atau pihak berwenang baik yang ditimbulkan oleh manusia maupun peristiwa alam; mengambil tindakan pertama yang diperlukan untuk membatasi perusakan dan kerusakan hutan baik karena perbuatan manusia maupun karena peristiwa alam; memberikan sanksi terhadap perbuatan yang merusak fungsi hutan sesuai Hukum Adat dan melindungi pelapor tindakan Perusakan hutan.

Dalam rangka mendorong pelaksanaan peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan Pemerintah Daerah melaksanakan perlindungan hutan berbasis nagari. Perlindungan hutan berbasis nagari dilakukan dengan membentuk LMPHBN yang menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Hutan. Pembentukan LMPHBN dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintahan Nagari, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Kedepan diharapkan masyarakat lebih aktif lagi dalam usaha pengamanan dan perlindungan hutan yang berada disekitar mereka dan mampu memanfaatkan sumber daya hutan sesuai aturan yang berlaku sehingga hutan lestari masyarakat sejahtera dapat diwujudkan.