Patroli Pengamanan Hutan di Nagari Desa Baru
Berita Utama () 19 September 2016 15:19:39 WIB
Padang, Desa Baru merupakan nagari yang terdapat di kabupaten Pasaman barat yang berbatasan langsung dengan propinsi sumatera utara yang terdiri dari empat jorong yaitu jorong Mulyorejo, jorong sidomulyo, jorong sukorejo dan jorong karang rejo. Dari seluruh jumlah penduduk nagari Desa Baru sekitar 85 % mata pencaharian penduduknya adalah bertani. Tanaman yang ditanaman di nagari desa baru pada umumnya adalah tanaman perkebunan seperti sawit dan karet. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat Desa Baru merupakan daerah yang rawan perambahan. Untuk memastikan dan menindaklanjuti laporan tersebut maka Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Barat melakukan cek lapangan dengan menyisir lokasi yang diduga sebagai lokasi tempat terjadinya perambahan kawasan hutan.
Tim patroli gabungan melakukan patroli ke daerah Gunung Leco dan Gunung Rendang, dalam pelaksanaan patroli, tim menemukan ladang jagung dan kebun sawit dengan luasan ±20 Ha yang setelah di cek koordinatnya berada dalam kawasan lindung Gunung Leco. Mengetahui hal ini tim patroli gabungan segera memberikan penjelasan kepada pekerja ladang dan masyarakat setempat bahwa kegiatan yang mereka lakukan sangat menyalahi aturan. Tim patroli juga menyempatkan untuk melakukan pengecekan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar bahwa ada pembukaan jalan dikawasan hutan lindung Leco. Dan benar saja, tim patroli menemukan pembukaan jalan sepanjang 1.8 Km dengan lebar jalan 2 meter yang diperuntukkan sebagai jalan menuju objek wisata dan menanami kiri kanan jalan dengan tanaman buah-buahan. Berdasarkan keterangan Wali Nagari Desa Baru bahwa pembuatan jalan dilakukan oleh salah seorang warga dengan tujuan hanya ingin mengembangkan wisata di daerah Gunung Leco bukan untuk memiliki dan menguasai lokasi tersebut. Namun tim menjelaskan bahwa di dalam kawasan hutan Negara ada “aturan main” yang harus ditaati.
Sebagai tindak lanjut dari hasil patroli keamanan gabungan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Barat maka tim patroli melakukan dialog dan urun rembuk dengan Wali Nagari serta masyarakat terutama yang memiliki lahan perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan. Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat sedang membuat konsep surat pernyataan para penggarap kawasan hutan Gunung Leco dan Gunung Rendang yang ditandatangani Bupati Pasaman Barat, sekaligus merupakan peringatan terhadap para pelaku/penggarap kawasan hutan. Kedepannya diharapkan para pelaku paham dan menyadari bahwa merambah hutan tanpa ijin merupakan salah satu tindakan pidana, mengelola hutan sebenarnya diperbolehkan dengan mengikuti aturan yang berlaku misalnya melalui mekanisme Perhutanan Sosial yang sekarang sedang dikembangkan di Sumbar.