EKSPOR PERDANA KERAPU KE HONGKONG DARI PROVINSI SUMATERA BARAT SETELAH MORATORIUM KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

EKSPOR PERDANA KERAPU KE HONGKONG DARI PROVINSI SUMATERA BARAT SETELAH MORATORIUM KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 05 September 2016 10:57:34 WIB


Usaha budidaya kerapu sudah berkembang di Provinsi Sumatera Barat sejak beberapa tahun terakhir ini, Daerah pengembangan budidaya kerapu melalui budidaya di keramba jaring apung (KJA) adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai dan Kota Padang.  Jenis ikan kerapu yang dipelihara antara lain kerapu tikus/bebek, kerapu macan dan kerapu hybrid (kerapu cantang dan kerapu cantik). Pengelolaan budidaya ikan kerapu hampir dua pertiga dilakukan oleh kelompok pembudidaya ikan dan sepertiganya lagi dikelola oleg Swasta atau Investor.

 

Selama ini pemasaran ikan kerapu cukup lancar, dengan pasar tujuan utama Hongkong, kapal pengangkut ikan hidup langsung datang dari Hongkong.  Pada tahun 2015 pemasaran ikan kerapu sempat terkendala dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor. 56/PERMEN-KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya nomor. 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Bidang Pembudidayaan Ikan serta surat edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya nomor: 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A).

 

Selama ini Pemerintah Sumatera Barat sudah mendorong pengembangan budidaya ikan kerapu, dengan adanya kendala pemasaran tentunya sangat merugikan para pelaku usaha budidaya kerapu, pembudidaya ikan terpaksa menjual ikan hasil budidayanya di pasar lokal tentunya dengan harga yang murah. Gubernur Sumatera Barat langsung menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali tentang peraturan yang menghambat pemasaran ikan kerapu hidup ke luar negeri.

 

Peluang pemasaran ikan kerapu ke Hongkong terbuka kembali dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor: 15/PERMEN-KP/2016 tentang kapal pengangkut ikan hidup, dimana dalam peraturan menteri ini sudah diperbolehkan kapal pengangkut ikan berbendera asing mengangkut ikan hidup dari Indonesia dengan syarat 1 SIKPI 1 pelabuhan muat singgah.

 

Setelah keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 15/PERMEN-KP/2016 ini, maka  pelaku usaha mulai bergairah lagi untuk melanjutkan usahanya.  Pada Tanggal 13 Agustus 2016 telah dilaksanakan ekspor perdana dari Kabupaten Pesisir Selatan tepatnya di Carocok Tarusan yang merupakan pelabuhan muat singgah atau tempat pengumpulan ikan kerapu untuk di bawa ke Hongkong.  Ikan yang dimuat ini berasal dari usaha budidaya ikan kerapu yang dilaksanakan oleh pelaku usaha di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.  Jumlah ikan yang diekspor sebanyak 15 ton yang terdiri ikan kerapu cantik 7,5 ton, kerapu cantang 7 ton dan kerapu bebek 0,5 ton.  Pelaksanaan ekspor perdana kerapu dari Carocok Tarusan ini disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait seperti dari:  Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (Direktur Produksi dan Usaha Budidaya/Ir. Balok Budiyanto, MM) dan Direktur Pakan/Ir. Coco Kokarkin, M.Sc. beserta staf), Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan, Dr. Arif Satria, Bea Cukai, Balai Karantina Ikan, Satker PSDKP Carocok Tarusan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yosmeri didampingi Kepala Bidang Budidaya, Dr.Ir. Desniarti, MM. 

 

          Pada kesempatan itu Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan, Dr.Arif Satria menyatakan bahwa dengan keluarnya Permen KP ini diharapkan menjadi solusi bagi pemasaran ikan kerapu hidup dan diharapkan dapat mendorong kembali berkembangnya usaha budidaya kerapu.  Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yosmeri juga menyatakan bahwa dengan sudah dilakukannya ekspor perdana ini dapat menjadi pendorong untuk para pembudidaya ikan melakukan usaha budidaya kerapu, karena dengan adanya kendala pemasaran beberapa pembudidaya sempat menghentikan  pemeliharaan kerapu sebagai dampak dari moratorium ini.  Beliau juga berharap Permen KP ini dapat direvisi kembali untuk lebih memudahkan lagi kapal pengangkut ikan melakukan pengambilan ikan pada daerah-daerah sentra budidaya kerapu.  Seperti dikatakan di atas bahwa di Sumatera Barat ini ada 4 sentra budidaya kerapu, sedangkan pelabuhan muat singgah hanya diperbolehkan dua yaitu Kab. Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai, sedangkan Kab. Pasaman Barat belum diperbolehkan. Idealnya untuk setiap kapal pengangkut ikan atau 1 SIKPI dapat mengangkut ikan pada 4 pelabuhan muat singgah.