1.089 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

1.089 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 02 September 2016 17:09:09 WIB


Sebanyak 1.089 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat menerima Surat Kepetusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Jumat (02/09/2016)di Auditorium Gubernuran.  
 
"Untuk ASN dilingkungan Pemprov Sumbar, kami mengusulkan sebanyak 345 orang, namun yang disetujui hanya 329, sedangkan sisanya belum disetujui karena syarat belum lengkap, sedangkan untuk ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat, sebanyak 999 orang diusulkan, namun yang disetujui 760 orang, selebihnya belum belum disetujui karena belum lengkap syarat pula" " jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar Jayadisman.
 
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutan mengucapkan selamat kepada ASN yang telah menerima kenaikan pangkat, karena kenaikan pangkat merupakan hal bagi setiap ASN yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
 
"Kenaikan pangkat memang hak bagi setiap ASN, baik kenaikan pangkat secara reguler ataupun pilihan, namun kepala daerah selaku pejabat pembina aparatur daerah memiliki hak untuk menilai seorang ASN dapat diusulkan menerima kenaikan pangkat atau belum, karena penilaian berdasarkan atas kinerja dan disiplin" ujarnya. 
 
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan, dengan pangkat yang semakin tinggi harus mampu menunjukkan kompetensi, kinerja, dan prestasi yang lebih baik lagi dibanding masa-masa sebelumnya, apalagi tingginya pangkat yang sandang hendaknya sebanding dengan kualitas kerja. 
 
"Terlebih lagi pada saat ini seluruh jajaran aparatur dituntut untuk dapat memberikan pelayanan pada masyarakat secara cepat dan tepat, kondisi tersebut menuntut penguasaan seluruh aspek agar mampu meningkatkan kemampuan diri" sebutnya. 
 
Sebelum mengakhri sambutan, Irwan Prayitno kembali mengingatkan, bagi ASN yang masih membandel akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan.
 
"Sanksi tersebut bermacam-macam, ada yang penahanan pangkat, pemotongan tunjangan atau yang lebih berat yakni pemecatan sebagai aparatur" tegasnya.