PELATIHAN PENGASUHAN ANAK BERBASIS HAK ANAK

Artikel () 29 Agustus 2016 12:58:18 WIB


HAM anak merupakan bagian integral dari HAM. HAM anak diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA). KHA mengatur hak-hak anak secara holistik. Sebagai contoh sifat holistik KHA menekankan hubungan eksplisit antara perwujudan hak kesehatan anak, standar hidup yang layak (pengembangan fisik, spiritual, mental, moral dan sosial anak), hak pendidikan serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan (fisik, mental, seksual dan penelantaran) dan eksploitasi anak (ekonomi, seksual).

Penghormatan atas pandangan anak perlu  dibangun dalam proses pembuatan keputusan pada kehidupan keluarga , sekolah, masyarakat, peradilan pidana/perdata serta dalam proses perawatan kesehatan.

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) secara khusus mengatur tentang hak anak. Anak diberikan haknya dengan baik sopan, lemah lembut tanpa segala bentuk kekerasan dan eksploitasi maka pada diri anak akan terbentuk kepribadian, bakat, mental dan fisik semaksimum mungkin. Sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, HAM, budaya dan peradaban yang berbeda, bahasa, nilai dan lingkungan hidup.

Untuk membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak, khususnya dalam memenuhi hak pengasuhan bagi anak dalam keluarga, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah melaksanakan Pelatihan Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 21 s.d 24 Juni 2016 di Hotel Axana Jl. Bundo Kanduang No. 14-16  Padang.

Kegiatan yang mengikutsertakan 45 (empat puluh lima) orang peserta yang berasal dari SKPD terkait tingkat Provinsi dan Badan/Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten/Kota ini mengharapkan adanya peningkatan pengetahuan dan wawasan para pengambil kebijakan dalam menyusun kebijakan terkait dengan pengasuhan anak berbasis KHA, serta terwujudnya salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Selanjutnya diharapkan terbangunnya komitmen, koordinasi serta peran aktif pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak, khususnya dalam memenuhi hak pengasuhan bagi anak dalam keluarga