PELATIHAN PEMAHAMAN STANDAR SMM ISO 9001-2015

Artikel () 29 Agustus 2016 12:57:20 WIB


Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah unit yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Fungsi P2TP2A adalah sebagai: a)pusat informasi bagi perempuan dan anak, b) pusat layanan bagi perempuan dana anak korban kekerasan dan c) pusat pemberdayaan perempuan dan anak. Keberadaan P2TP2A saat ini telah diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 06 Tahun 2015 tentang Sistim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuan sistim ini untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan kualitas keluarga, meningkatkan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pusat dan daerah, termasuk pengembangan sistem gender dan anak, memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dan berbagai bentuk kekerasan dan perlakuaan diskriminatif lainnya.

Dalam rangka mewujudkan P2TP2A yang mampu menyelenggarakan layanan yang berkualitas kiranya perlu mengambil suatu langkah strategis dengan menerapkan ISO 9001-2015. Penerapan ISO ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pendampingan penerapan/ISO 9001-2015, dan melalui keigatan ini diharapkan P2TP2A dapat memperoleh sertifikat ISO 9001-2015 dan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas layanan sesuai dengan standar internasional.

  Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan sesuai standar internasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Pelatihan Pemahaman Standar  SMM ISO 9001-2015 pada tanggal 23 s.d 24 Agustus 2016 bertempat di Hotel Axana Jl. Bundo Kanduang No. 14-16  Padang.

Kegiatan yang mengikutsertakan 30 (tiga puluh) orang pengurus P2TP2A Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan produktivitas kerja sehingga akhirnya dapat meningkatkan kualitas produk berupa pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan sasaran meliputi ; 1) peningkatan pemahaman pengurus organisasi tentang standar ISO 9001-2015, 2) Penyesuaian sistim manajemen mutu berdasrkan ISO 9001-2015, 3) Implementasi persyaratan-persyaratan ISO 9001-2015, 4) Terciptanya dan terpeliharanya Sistim Manajemen Mutu ISO  9001-2015 pada organisasi, 5) Sertifikasi ISO 9001-2015.

Sertifikasi ISO 9001 akan memberikan manfaat maksimal kepada organisasi jika organisasi menjalankan ISO 9001 dengan cara yang benar dan praktis. Manfaat bagi organisasi yang menjalankan ISO 9001 meliputi : 1) Optimalisasi operasi untuk penghematan biaya, 2) meningkatkan kualitas dan kepuasan pelanggan, 3) meningkatkan image secara otomatis apabila organisasi telah mendapatkan sertifikat, 4) membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Melalui kegiatan ini diharapkan adanya penerapan sistim ISO 9001-2015 dan diperolehnya sertifikat ISO 9001-2015 dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).