APBD 2017 Sumbar Terancam Molor Akibat Perubahan SOTK

APBD 2017 Sumbar Terancam Molor Akibat Perubahan SOTK

Berita Utama () 16 Agustus 2016 07:45:42 WIB


Penetapan APBD Sumatera Barat, 2017 terancam molor, karena harus menunggu selesainya peraturan daerah (Perda) perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang saat ini sedang proses perampingan sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri.

 
"Kementerian Dalam Negeri meminta pembahasan dan penetapan APBD 2017 disinkronkan dengan perubahan SOTK yang sedang dilaksanakan. Ini dikhawatirkan bisa membuat pembahasan APBD 2017 terlambat dari jadwal seharusnya," ujar Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali Asmar di Padang, Kamis.
 
Pembentukan Perda perubahan SOTK itu diprediksi akan membutuhkan waktu karena ada proses panjang yang harus dilewati, mulai dari pengusulan hingga ditetapkan sebagai perda.
 
"Lazimnya, ada proses konsultasi dan studi banding untuk membentuk sebuah perda agar tidak ada kekurangan saat produk hukum itu ditetapkan. Proses ini tentu membutuhkan waktu. Kalau menunggu proses itu selesai, memang ada kemungkinan penetapan APBD Sumbar 2017 melewati jadwal yang seharusnya," tambahnya.
 
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 2, pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan atau sekitar 30 November setiap tahunnya.
 
Anehnya, saat ini, proses pembahasan APBD 2017 Sumbar telah dimulai dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017, padahal perubahan SOTK di Sumbar masih dalam proses pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya belum diputuskan. Artinya, KUA PPAS yang dibahas, tentu masih mengacu pada SOTK yang lama.
 
Pimpinan DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano membenarkan dasar pengajuan KUA PPAS oleh pemerintah provinsi masih berdasarkan SOTK yang lama, namun dalam prosesnya menurut dia, telah disepakati untuk mempertimbangkan susunan SOTK baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
"Secara eksplisit dalam KUA PPAS itu memang belum terlihat, tetapi pembahasannya sebenarnya telah mengacu pada prediksi SOTK yang baru. Nanti, setelah hasil verifikasi SOTK baru itu keluar dari Kementerian Dalam Negeri, penganggarannya bisa disesuaikan," jelasnya.
 
Ia mencontohkan, saat ini di Sumbar, Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman adalah satu dinas. Namun, sesuai PP 18 Tahun 2016, dinas ini bisa dipecah menjadi dua yaitu dinas yang membawahi operasional jalan, dan dinas yang berwenang terkait tata ruang.
 
"Pembahasan anggarannya saat ini telah mengacu pada dua dinas, bukan satu dinas," tambahnya.
 
Ia optimis, penetapan APBD Sumbar 2017 bisa sesuai jadwal 30 November 2016, meskipun dalam prosesnya, DPRD juga harus mengesahkan Perda SOTK yang baru, sebagai dasar penetapan APBD 2017 itu.
 
"Selesai pada 30 November itu sudah target akhir. Tidak boleh molor," sebutnya. (*)
 
sumber:http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/756-apbd-2017-sumbar-terancam-molor-akibat-perubahan-sotk.html