PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) TAHUN AJARAN 2013/2014

Pengumuman () 27 Juni 2013 02:48:20 WIB


visi dan misiPEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

SEKRETARIAT DAERAH

Jalan JenderalSudirman No. 51 Telepon (0751)31401-31402-34425 Padang
 http://www.sumbarprov.go.id biro_humas@sumbarprov.go.id

 


 

PENGUMUMAN

NOMOR : 892/3248/BKD/IV-2013

TENTANG

PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)

TAHUN AJARAN 2013/2014

 

            Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3212/SJ Tanggal20Juni 2013, tentang Penerimaan CPNS Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan kepada Putera dan Puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi Pendidikan Pamong Praja pada Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dengan ketentuan sebagai berikut :
 

  1. PERSYARATAN PELAMAR/CALON PESERTA SELEKSI:
    1. .Warga Negara Republik Indonesia.
    2.  Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013 :
       a)
      Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21  (dua puluh satu) tahun,
       b)
      Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
    3. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013 bagi pelamar umum.
    4. Syarat usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun Ijazah/STTBsebagaimana dimaksud pada angka 3 harus terpenuhi seluruhnya.
    5. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
    6. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
    7. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan adat/agama.
    8. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
    9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes)
    10. Surat Keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat.
    11. Surat Pernyataan belum menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/ kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-.
    12. Surat pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
    13. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-.

 II. PERSYARATAN LAINNYA

    1. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    2. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, dengan ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, latar belakang merah.
    3. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan.
    4. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

 

          III.TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Tempat pendaftaran :

Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

2. Waktu pendaftaran :

Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Juli 2013.

 

             IV.TAHAPAN SELEKSI

    1. Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
      1. Seleksi administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
      2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
      3. Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan/Jasmani.
      4. Tes Psikologi oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
      5. Penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
      6. Seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDNdilakukan dengan SISTEM GUGUR, yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
    2. Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

           V.LAIN-LAIN

    1. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Capra IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
    2. Setiap tahapan dalam seleksi penerimaan CPNS Capra IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

          VI.PEMBIAYAAN

Biaya Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan/Jasmani, Tes Psikologidan biaya lainnya untuk kebutuhan peserta selama mengikuti tahapan tes dibebankan kepada Calon Peserta.

Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.

Dikeluarkan    : di Padang

Pada Tanggal : 26 juni 2013

a.n GUBERNUR SUMATERA BARAT

          SEKRETARIAT DAERAH


                         dto


          Dr. H. ALI ASMAR M.Pd

          Pembina Utama Madya

        NIP 19580705 197903 1 004