60 Km Batas Kawasan Hutan Sumbar di Lakukan Pemeliharaan

Berita Utama () 25 Juli 2016 15:25:38 WIB


Keberadaan jalur batas, rintis batas maupun pal batas kawasan hutan mempunyai arti yang sangat penting untuk tetap menjaga status kawasan hutan maupun dalam upaya pengelolaan hutan secara mantap. Salah satu faktor penyebab terjadinya perambahan atau pelanggaran batas kawasan hutan yang mengakibatkan berkurangnya fungsi hutan adalah karena di sebabkan ketidak jelasan rintis batas, hilang, kerusakan pal batas kawasan hutan di maksud. Untuk itu sebagai salah satu upaya pemantapan kawasan hutan hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeliharaan pal batas kawasan hutan. Pal batas diperlukan sebagai tanda batas antara fungsi hutan dengan yang tidak atau disebut Area Penggunaan Lain (APL).

Pemisah antara fungsi hutan dengan yang lain adalah pal batas kawasan hutan, namun seiring berjalannya waktu pal tersebut perlu pengecekan untuk memastikan keadaan pal batas tersebut. Apabila ada yang rusak maka secepatnya pal tersebut harus diperbaiki atau diganti agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau kesalahpahaman dengan masyarakat sekitar hutan. Untuk itu diperlukan upaya pemeliharaan batas kawasan hutan. Pemeliharaan batas kawasan hutan dimulai dengan memperjelas rintis batas selebar dua meter, menanam pal batas yang telah rusak atau hilang (jarak antar pal batas ±100 m) dan memasang papan nama kawasan hutan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan batas kawasan hutan Negara dalam kondisi baik sehingga masyarakat sekitar hutan mengetahui batas hutan Negara yang perlu mereka lindungi dan lestarikan. Selain melalui pemeliharaan batas kawasan hutan pencapaian target indikator kinerja persentase batas kawasan hutan dalam kondisi baik didukung dengan kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sehingga masyarakat diharapkan tidak akan melakukan illegal logging maupun perambahan di dalam kawasan hutan Negara.

Untuk mempermudah pelaksanaan pemeliharaan batas kawasan hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan upaya pendekatan kepada pemuka masyarakat di tunjang dengan sosialisasi batas kawasan hutan yang secara terus menerus dan komprehensif. Pendekatan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui pemuka adat dan pemerintah daerah merupakan cara yang paling efektif dalam memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar hutan mengenai batas kawasan hutan antara hutan Negara dengan areal penggunaan lain. Setelah masyarakat mengetahui batas kawasan hutan diharapkan mereka dapat mengelola hutan melalui mekanisme legal sesuai fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2016 melaksanakan kegiatan pemeliharaan batas kawasan hutan di tiga lokasi sepanjang 60 Km. Pemeliharaan batas awasan hutan sepanjang 60 Km tersebut dilaksanakan di HL Kamang Kabupaten Agam sepanjang 20 Km, HL Sumpur Kabupaten Pasaman sepanjang 20 Km dan HL Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung sepanjang 20 Km. Pemeliharaan batas kawasan hutan ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi batas kawasan hutan tetap terjaga dan terpelihara dengan baik serta tetap mempunyai kekuatan hukum seperti sediakala.