Menteri Susi Keluarkan SE
Berita Utama Jojon(Biro Humas) 02 Juli 2016 13:51:07 WIB
Padang, Akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran yang mengizinkan Nelayan Sumbar dengan Kapal Bagan >30GT untuk menangkap ikan, tertanggal 27 Juni 2016.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengingatkan, bahwa Surat Edaran ini adalah peraturan di masa tenggang, dengan limit waktu tertentu, yaitu 31 Desember 2016, karena peraturan yang lebih permanen sedang disusun berupa Peraturan Menteri (Permen).
Dan perlu diingat juga, bahwa pada masa tenggang ini, Kementerian akan mengevaluasi izin dalam SE ini apakah dilakukan dengan benar oleh serikat nelayan atau tidak. Hal ini (kepatuhan) akan menjadi pertimbangan dari Menteri Susi dalam penyusunan Permennya.
“Jadi saya memohonkan kepada para nelayan untuk mematuhi poin-poin dalam SE ini, karena ini juga buah perjuangan kita bersama. Serikat nelayan dan nelayan itu sendiri, dimohon untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Tentu kita menginginkan cakupan yang lebih luas dari sisi jumlah kapal yang diizinkan dan kemudahan lainnya, dan ini hanya bisa dicapai jika kita patuhi izin sementara yang sudah dikeluarkan,” harapnya.
Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri KP Nomor 362/MEN-KP/VI/2016 tentang Operasional Alat Penangkapan Ikan Bagan Berperahu oleh kapal penangkap ikan berukuran lebih besar dari 30GT di Provinsi Sumatera Barat, yaitu:
Operasional alat penangkapan ikan bagan berperahu di Provinsi Sumatera Barat oleh kapal penangkap ikan berukuran lebih besar dari 30GT hanya dapat beroperasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, berlaku bagi kapal penangkap ikan yang terdaftar sebagaimana surat gubernur Sumatera Barat Nomor 523/114-DKP.2/V/2016, tanggal 23 Mei 2016, hal Izin Kapal Bagan > 30GT sekitar 250 kapal.
Kedua, Selama masa tenggang, terhadap kapal penangkap ikan bagan berperahu dengan ukuran lebih besar dari 30GT wajib mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Ketiga, dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan bagan berperahu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
Keempat, dioperasikan hanya pada perairan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Dan kelima, hasil tangkapan didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).