Pengawasan Makanan Minuman dan Parsel Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016

Pengawasan Makanan Minuman dan Parsel Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016

Berita Utama Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 01 Juli 2016 11:18:42 WIB


Padang, dinkes.sumbarprov.go.id -. Bapak Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumatera Barat) dan Ibu Rosnini Savitri (Kadinkes Prov. Sumbar) bersama dengan tim khusus pengawasan terpadu melakukan razia terhadap sarana distribusi makanan minuman dan parsel di kota Padang.

            Setiap bulan Puasa dan hari Raya Lebaran sering ditemui makanan minuman berbuka puasa siap saji yang beraneka ragam, yang dijual secara bebas di Pasar. Kemudian tradisi masyarakat untuk menyambut lebaran dengan menyajikan makanan dan minuman yang didapat secara mudah dengan harga yang murah disetiap toko. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh distributor makanan dan minuman sebagai ajang cuci gudang. Diantara produk makanan minuman yang dipajang tersebut sering ditemukan produk makanan minuman yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti produk yang belum terdaftar/tidak memiliki izin edar (TIE), kadaluarsa, rusak kemasan bahkan ada produk makanan minuman yang memakai bahan tambahan dilarang serta pemakaian pengawet dan pemanis melebihi batas.

          Dalam rangka mengantisipasi dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Makanan/Minuman dan Parcel Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Tim ini terdiri dari lintas sektor, kepolisian, BPOM dll. Tim ini dibentuk dengan disahkan oleh Bapak Gubernur Nomor : 449-727-2016, tanggal 21 Juni 2016 dengan tugas :

1. Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penggunaan makanan dan minuman yang memenuhi syarat kesehatan.

2. Melaksanakan pengawasan dan razia terhadap sarana distribusi makanan, minuman dan parsel.

3. Melakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya diantara Lintas Program, maupun Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan dan perlindungan bagi masyarakat / konsumen terhadap makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat.

Untuk melaksanakan tugas pada point 2, Tim ini melaksanakannya pada bulan puasa tahun 2016.

JADWAL PENGAWASAN TERHADAP PABUKOAN DAN PARCEL TAHUN 2016

1. Pengawasan Terpadu Pabukoan pada tanggal 9 s/d 10 Juni 2016 dimulai Jam 14.00 WIB s/d Selesai di Pasar Pabukoan yang tersebar di Kota Padang.

2. Pengawasan Terpadu Parcel pada tanggal: 
- 29 Juni 2016 di Kota Padang dengan 3 (tiga) lokasi waktunya
- 30 Juni 2016 yang dimulai keberangkatan dari Dinkes Prov. Sumbar Jam 06.00 WIB s/d Selesai di 3 Daerah yaitu: Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kab. Tanah Datar.

 TUJUAN PENGAWASAN MAKANAN MINUMAN PABUKOAN DAN PARSEL

1. Melindungi masyarakat/konsumen agar tidak mengkonsumsi makmin yang tidak memenuhi syarat (tidak mengandung Boraks, Formalin, Rhodamin B, Siklamat, berlebih, kadaluarsa, belum memiliki izin edar dan rusak/tidak layak konsumsi).

2. Meningkatkan kesadaran dan Pengetahuan penjual tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan yang salah dari bahan tambahan makanan dilarang tersebut.

3. Agar masyarakat dapat mengetahui makanan dan minuman yang aman untuk di konsumsi.

 MATERI PENGAWASAN PROUK MAKANAN MINUMAN

A. Makanan Jajanan Pabukoan

a. Memperhatikan kebersihan dalam pengolahan dan penyajian makanan dan minuman jajanan pabukoan (kebersihan bahan baku, sumber air, peralatan/perlengkapan yang digunakan, kebersihan diri dan tempat pengolahan dan penyajian).

b.Memperhatikan kebersihan lingkungan tempat pengolahan/penyajian dan lingkungan tempat berjualan.

c. Makanan yang dijual harus dikemas dengan baik/ditutup dengan rapi/disajikan dalam wadah yang bersih.

d. Makanan dan minuman yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang (Zat warna dilarang/Rhodamin B,perapuh/Borax, pemakai pemanis buatan/sakarin/siklamat dan pengawet yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan).

e. Gunakan bahan tambahan makanan yang telah terdaftar pada Depkes RI/Badan POM dengan takaran yang telah ditentukan.

f. Tempat berjualan harus dekat dengan sumber air bersih/memiliki sarana air bersih.

g. Penjual harus menyediakan tempat sampah.

h. Penjual harus menjaga kebersihan diri (kebersihan badan, pakaian, tangan, kuku, rambut/memakai tutup kepala.

i. Mengemas makanan dengan baik/menggunakan kemasan yang sesuai untuk kemasan makanan.

j. Untuk produk minuman pabukoan gunakanlah air yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dari sumber air yang terjamin kebersihannya.

B. Makanan Minuman di Parsel

    Tidak menjual mengedarkan makmin yang tidak memenuhi syarat:

1. Tidak Terdaftar
Makanan minuman terdaftar pada Depkes RI atau Badan POM RI pada label ditemukan:
• Nama Produk makanan minuman/merk dagang, komposisi, berat isi/netto, nama dan alamat produsennya.
• MD: Untuk makanan dalam negeri diikuti dengan 15 digit
• ML: Untuk makanan luar negeri diikuti dengan 15 digit
• P-IRT: Untuk pangan industri rumah tangga dengan 15 digit

2. Rusak atau diduga rusak

3. Kadaluarsa

4. Tidak menjual minuman keras

5. Bila tidak memiliki izin sebagai penyalur, pengecer atau penjual minuman keras dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.

6. Pada Parcel hari Raya Idul Fitri tidak boleh dimasukan:
a. Makanan/minuman yang kadaluarsa.
b. Makanan/minuman yang rusak
c. Makanan/minuman yang mengandung babi.
d. Makanan/minuman yang tidak terdaftar.
e. Makanan/minuman yang tidak memenuhi syarat label (TMS label).
f. Minuman beralkohol.

7. Setiap parsel yang dikemas harus mencantumkan nama dan alamat toko dengan jelas.

Langkah-langkah yang diambil bila ditemukan :

1. Pangan yang rusak dan kadaluarsa di musnahkan ditempat atas persetujuan pemilik dengan disaksikan oleh petugas. Bila ditemukan dalam jumlah banyak disarankan untuk ditindak lanjuti dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di kejaksaaan setempat.

2. Pangan yang tidak terdaftar disarankan untuk dikembalikan ke distributor untuk didaftarkan oleh Pabrik atau Pemegang Lisensi.

3. Minuman yang mengandung alkohol dan makanan yang mengandung babi dimusnahkan ditempat atas persetujuan pemilik dengan disaksikan oleh petugas.

Tim khusus pengawasan terpadu terdiri dari:

a. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
b. Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat
c. Direktorat Sabhara Polda Sumatera Barat
d. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat
e. BBPOM Padang
f. Biro Perekonomian
g. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terlibat.