Pengelolaan SMA oleh Provinsi, Mungkinkah ?

Artikel () 27 Juni 2016 08:39:24 WIB


Oleh:   Arzil .

Kita mungkin sudah mendengar atau juga mengetahui bahwa pemerintah pusat bahwa tahun 2017 nanti, seluruh jenjang pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat (SMK, red) dibawah kendali pemerintah provinsi.

Selama ini pengelolaan sekolah kecuali perguruan tinggi, memang dibawah kewenangan kabupaten kota melalui Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Tetapi, format yang sudah lama berada di tingkat daerah itu kini beralih ke provinsi.

Meski kita tahu, pada 2016 ini Pemprov Sumbar menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp80 miliar, dimana anggaran tersebut bertambah dari tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar Rp79 miliar.

Namun yang jadi pertanyaan saya dan mungkin juga masyarakat lainnya, mampukah dan seriuaskan pemerinah provinsi mengambil alih pendidikan tingkat SMA/SMK itu di tahun depan? Sementara masih terdengar nada sumir bahwa anggaran pendidikan Sumbar dalam APBD masih dikatakan minim dan kurang dari 20 persen dari jumlah APBD provinsi.

Selain soal dana, instrumen penunjang lain juga harus disiapkan pemprov atas regulasi yang ada pada Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004, pemerintah kabupaten kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).  

Diantara instrument yang disiapkan provins itu mulai dari proses kesiapan data dari jumlah guru SMA/SMK yang akan dipindahkan dari kabupaten kota kepada provinsi, kesiapan provinsi dalam pengalokasian dana sertifikasi guru-guru tingkat SMA/SMK, hingga menyangkut proses admistrasi pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) yang masih jadi persoalan di tingkat kabupaten kota.

Terlepas dari persoalan diatas, tentu ada sebab kenapa kebijakan itu diubah pemerintah pusat. Salah satu yang mungkin

Setidaknya mungkin bisa jadi pemikiran kita bersama, bahwa ditariknya kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi mau tak mau memuat beberapa hal positif maupun negatif.

Aspek positif dan negatif dari perubahan pengelolaan SMA/SMK dari kota kabupaten ke provinsi. Dampak positif dari perubahan regulasi ini adalah sebagai berikut:

Untuk aspek positifnya, yang pertamanya adanya menjadikan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/sederajat itu lebih fokus dan efisien. Karena adanya pembagian pengelolaan pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (dikti), pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (Dikmen), dan pemerintah kota kabupaten mengelola pendidikan dasar (Dikdas ).

Pengelolaan ini selain lebih fokus juga akan lebih efisien dan jika terjadi keberhasilan serta kegagalan pada dunia pendidikan pada tiap jenjangnya akan mudah diditeksi dan mudah diambil solusinya.

Tidak bisa dipungkiri, setelah adanya otonomi daerah memang sebagian besar urusan pendidikan lebih banyak dikelola oleh kota kabupaten, sementara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya sedikit mengelola pendidikan. Dengan perubahan pembagian pengelolaan ini diharapkan akan lebih adil dan proporsional pengelolan pendidikan di Indonesia.

Sisi positif yang kedua yakni bahwa praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di dunia pendidikan semakin berkurang. Praktik KKN pendidikan di Indonesia sangat banyak, yaitu di antaranya PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) setiap ada PPDB praktik nepotisme sangat sering terjadi dan praktik titip menitip para pejabat sudah menjadi rahasia umum.

Praktik seperti itu menurut saya sungguh memprihatinkan, dan memalukan, karena peserta didik yang berasal dari orang kaya dan pejabat dapat dengan mudah masuk ke sekolah maju dan favorit, sementara peserta didik yang kurang mampu dan kurang beruntung hanya bisa gigit jari.

Solusi dari praktik semacam itu setidaknya bisa ditempuh dengan PPDB online tingkat provinsi. PPDB online ini telah berhasil dilakukan oleh Pemkot Bogor setahun yang lalu. Atau bisa juga menerapkan model SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).

Sudah barang tentu dengan modifikasi disani sini, sistem ini dinilai lebih baik dan tranparan dibanding sistem PPDB konvensional. Selanjutnya dengan ditariknya kebijakan pengelolan, juga menghilangan asumsi adanya praktik KKN pada pengangkatan kepala sekolah, khususnya di sekolah negeri sangat rawan kolusi.

Kemudain, hal positif lainnya yang didapat dari sistem penglolaan SMA/sederajat oleh provinsi yakni bisa terjadinya pemerataan mutu pendidikan. Selama ini kita sering mendengar bahkan mengetahui pendidikan antar kota A dengan kota B atau kota C cukup berbeda kualitasnya. Padahal dalam segi materi ajar di masing-masing sekolah sama.

Yang jadi pertanyaan kenapa bisa begitu kenyataannya ? Dimana mutu pendidikan satu kota dengan kota yang lain bisa berbeda. Tentu ada sebabnya, entah itu kendala dari kondisi suatu daerah, atau hal lainnya.

Makanya dengan No 23/2014 itu, yakni dengan pengelolaan SMA/SMK berpindah ke pemerintah provinsi, maka pemerintah provinsi berhak untuk merotasi dan memutasi guru  dan kepala sekolah yang berprestasi di wilayah kota dan kabupaten seluruh Sumatera Barat.

Sekali lagi saya menilai ada beberapa hal positif dibalik pengelolaan SMA oleh provinsi. (***)