Data P3D Kesbangpol se- Sumatera Barat rampung

Data P3D Kesbangpol se- Sumatera Barat rampung

Kegiatan Strategis TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 21 Juni 2016 10:56:21 WIB


Walaupun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Umum belum juga disahkan oleh Presiden Joko Widodo, sesuai arahan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum serta dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118.0260 tentang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan Forkopimda di wilayah provinsi, Badan Kesbangpol Sumbar telah melakukan pengumpulan dan rekapitulasi data personel, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi (P3D) Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat. Dari hasil pengumpulan data tersebut, diperoleh informasi lengkap mengenai kondisi existing sumber daya kesbangpol yang siap dialihkan statusnya menjadi sumber daya Kementerian Dalam Negeri, dari semula yang merupakan perangkat daerah.

Pada 27-28 Mei yang lalu, Badan Kesbangpol Sumbar kembali melaksanakan rapat bersama jajaran kesbangpol kabupaten/kota, dalam rangka pemutakhiran data P3D yang telah dikirimkan sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, kesbangpol kabupaten/kota berharap bahwa kesbangpol provinsi dapat proaktif memberikan informasi kepada jajaran kabupaten/kota agar bisa satu komando, satu formasi dan satu informasi menuju vertikalisasi lembaga ini. 

Data P3D yang telah direkap oleh Kesbangpol provinsi telah disampaikan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Jajaran kesbangpol kabupaten/kota pun sangat mengharapkan dukungan kepala daerah terhadap rencana vertikalisasi kesbangpol.

Kendati seluruh persiapan pengalihan status telah dilakukan oleh Badan Kesbangpol Sumbar serta berbagai pendataan ke kabupaten/kota telah dilaksanakan, namun rencana vertikalisasi lembaga ini sepertinya harus kembali tertunda, setelah dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo urung menandatangan RPP Urusan Pemerintahan Umum yang merupakan regulasi pembentukan instansi Kesbangpol vertikal.