PROFIL BIRO UMUM
Kinerja () 20 Juni 2016 14:11:52 WIB
Profil Biro Umum
Biro Umum merupakan salah satu unit kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat setingkat eselon II yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Administrasi Umum sebagai unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai unsur supporting unit (unit pendukung) pada Sekretariat Daerah, Biro Umum merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Berada dibawah koordinasi Asisten Administrasi Umum, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Umum memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan perencanaan, program, koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi Tata Usaha Sandi dan Telekomunikasi, Tata Usaha Pimpinan, Keuangan Sekretariat Daerah, Rumah Tangga, Keprotokolan dan Hubungan Lintas Sektoral.
Biro Umum memiliki visi:
“Menjadi Biro yang Handal di Bidang Pelayanan Pimpinan dan Kesekretariatan”
Untuk mewujudkan visi di atas, Biro Umum mengupayakan misi sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang memenuhi standarisasi.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berorientasi pelayanan prima.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Biro Umum melaksanakan fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum tata usaha, sandi dan telekomunikasi, tata usaha pimpinan, keuangan sekretariat daerah, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan lintas sektoral;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tata usaha, sandi dan telekomunikasi, tata usaha pimpinan, keuangan sekretariat daerah, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan lintas sektoral;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi tata usaha, sandi dan telekomunikasi, tata usaha pimpinan, keuangan sekretariat daerah, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan lintas sektoral.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka susunan struktur organisasi Biro Umum yang dipimpin oleh Kepala Biro Umum terdiri dari 4 Bagian yang masing – masingnya dipimpin oleh Kepala Bagian dan 12 Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan uraian sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA BIRO UMUM SETDA PROV. SUMBAR (lampiran)
Penyusunan manajemen strategik haruslah dilihat sebagai usaha untuk mengetahui sedini mungkin kekuatan dan kelemahan organisasi agar mampu bertahan (survive) menghadapi perubahan lingkungan organisasi yang terjadi terus menerus. Manajemen strategik bukan hanya mengidentifikasi peluang terbaik yang sedang tumbuh, akan tetapi menyiapkan perangkat yang siap menangkap sinyal pasar, selembut apapun sinyal itu. (S. Muhammad, 2000:13)
Perangkat dapat kita asumsikan sebagai sumberdaya pendukung organisasi sementara sinyal pasar adalah merupakan faktor eksternal organisasi seperti peluang (opportunites) dan ancaman (threats) yang dapat saja bernilai negatif dan melemahkan organisasi apabila tidak dapat dikelola dengan baik dan optimal
Ketersediaan Man (sumberdaya manusia), baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya pada Biro Umum dapat kita lihat melalui tabel berikut:
Tabel 2.1 Jumlah SDM BerdasarkanPendidikan
|
No |
Pendidikan |
Jumlah |
|
1 |
S3 |
- |
|
2 |
S2 |
10 Orang |
|
3 |
S1 |
44 Orang |
|
4 |
D3 |
8 Orang |
|
5 |
SMA |
100 Orang |
|
6 |
SMP |
7 Orang |
|
7 |
SD |
5 Orang |
Tabel 2.2
Jumlah SDM BerdasarkanJenisKepegawaian
|
No |
Jenis |
Jumlah |
|
1 |
PNS |
173 Orang |
|
2 |
CPNS |
1 Orang |
|
3 |
PTT |
5 Orang |
|
4 |
TenagaKontrak |
45 Orang |
|
5 |
TenagaSukarela |
- |
Tabel 2.3
Jumlah SDM BerdasarkanGolongan
|
No |
Golongan |
Jumlah |
|
1 |
IV |
11 Orang |
|
2 |
III |
84 Orang |
|
3 |
II |
75 Orang |
|
4 |
I |
4 Orang |
Download