Minuman Alkohol Perlu dibasmi di Sumbar

Minuman Alkohol Perlu dibasmi di Sumbar

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 09 Mei 2016 15:03:02 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang --- Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) di Bengkulu menjadi pelajaran buat kita semua. Karena sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, para tersangka ternyata terlebih dahulu menenggak minuman keras berjenis tuak, sampai puncak dari hasrat yang tidak dapat dikontrol oleh otak. Sehingga ke-14 remaja tersebut nekat memerkosa dan membunuh korban Yuyun dengan membuangnya ke jurang.

Untuk itu Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat, apalagi kepedulian masyarakat semakin rendah terhadap minuman keras yang sampai sekarang masih saja bebas jualan. Regulasi khusus harus dibentuk agar hak orang lain bisa lebih dilindungi dan hal ini berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan kesadaran yang berakibat pada tindakan tak normal.

Alkohol merupakan katalisator bagi tindak kekerasan, termasuk pembunuhan, penyerangan dan perkosaan. Karena dalam keadaan mabuk peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan kriminal bahkan sampai membunuh orang.

Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa pengawasan terhadap penyebaran minuman beralkohol di pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat sudah dilakukan, namun kenyataannya semakin marak saja di kota Padang baik dijalanan maupun di mall, super maket dan toko pengecer, maka perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran minuman beralkohol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta bupati/walikota yang ada di Sumatera Barat segera untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol yang semakin bebas penjualannya di Sumbar.

Gubernur Sumbar juga memerintahkan Satpol PP se Sumbar untuk melakukan tindakan penertiban peredaran Miras pada acara Rapat Koordinasi Satpol PP di Gedung DPRD Kota Payakumbuh tgl 25 Aprl 2016 yang lalu.

(by Novear)