ASURANSI TERNAK SAPI
Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 28 April 2016 16:31:21 WIB
Usaha peternakan sapi merupakan salah satu kegiatan wirausaha yang memiliki peran dalam upaya penyediaan pangan asal ternak. Saat ini usaha peternakan sapi memiliki beberapa resiko yang belum termitigasi dengan baik yaitu kematian sapi, kehilangan sapi dan fluktuasi harga. Penjaminan kredit hanya melindungi perbankan sedangkan resiko bagi usaha peternakan sapi masih tetap belum termitigasi dengan baik.
Berkaitan dengan upaya mengatasi resiko pada usaha peternakan sapi tersebut, Kementerian Pertanian telah memfasilitasi pembentukan asuransi ternak sapi yang nantinya akan melindungi sapi dari kematian akibat penyakit, melahirkan dan kecelakaan maupun kehilangan sapi. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi suatu terobosan penyediaan agunan tambahan apabila sapi telah diasuransikan. Asuransi tersebut dapat mendorong pembiayaan pada usaha peternakan sapi dan melindungi pelaku usaha yang pada gilirannya akan melindungi kemampuan finansial pelaku usaha untuk membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
DASAR HUKUM
Undang-undang Perlindungan Pertanian No. 19 Tahun 2013 dan Izin Produk Asuransi Ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-78/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013.
TUJUAN ASURANSI TERNAK SAPI
Memberikan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi karena penyakit, kecelakaan atau hilang akibat pencurian sehingga peternak dapat meneruskan usahanya dengan membeli indukan sapi.
MANFAAT ASURANSI TERNAK SAPI
- Ketentraman dan ketenangan dalam melaksanakan usaha peternakan.
- Pemulihan kerugian jika terjadi sapi mati, dengan tersedianya dana ganti rugi asuransi sebagai modal untuk pembelian penggantian sapi sehingga usaha peternak dapat tetap berlanjut.
- Meningkatkan pendapatan peternak dari keberhasilan usaha peternakan secara berkesinambungan.
Pelaksana Konsorsium Asuransi Ternak Sapi :
- PT. Asuransi Jasa Indonesia(Persero)
- PT. Asuransi Raya
- PT. Tri Pakarta
- PT. Asuransi Bumiputra Muda 1967
KRITERIA PESERTA ASURANSI TERNAK SAPI
- Peternak sapi yang bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap.
- Peternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk membayar premi.
RESIKO YANG DIJAMIN
- Kematian karena penyakit
- Kematian karena kecelakaan
- Kematian akibat pencurian
RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN
- Kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis.
- Pemusnahan sapi karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang.
- Kematian sapi akibat kelalaian oleh peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak.
- Penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radioaktif.
- Penyakit atau luka yang sudah ada pada sapi pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan.
- Penyitaan sapi atas perintah yang berwenang.
- Kematian atau kehilangan sapi akibat gempa bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, banjir, gangguan atmosfir seperti angina topan.
SAPI YANG DAPAT DIASURANSIKAN
- Sapiyang dimiliki oleh anggota kelompok/Koperasi.
- Sapi betina dan Jantan.
- Terdaftar yang dibuktikan dengan anting/microchip.
- Usia produktif (15 bula – 8 tahun).
- Dinyatakan sehat dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter hewan.
JANGKA WAKTU DAN PREMI ASURANSI
- Premi 2 % jangka waktu polis 1 tahun.
- Premi 1,4 % jangka waktu polis 6 bulan.
- Premi 1,2 % jangka waktu polis 5 bulan.
- Premi 1 % jangka waktu polis 4 bulan.
- Premi 0,8 % jangka waktu polis 3 bulan.
POLIS BERAKHIR
- Jangka waktu berakhir.
- Manfaat sudah diterima.
- Ternak dijual / pindah
KETENTUAN LAIN
- Polis dapat diperpanjang dengan pemberitahuan 30 hari sebelum berakhir.
- Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan 30 hari sebelum berakhir.