CPPD se-Sumatera Barat Tahun 2016

Kegiatan Strategis () 28 April 2016 08:48:26 WIB


Penyelenggaraan Pelatihan Kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa / Nagari (CPPD) Bagi 12 Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat Tahun 2016 diselenggarakan pada tanggal 11 s/d 13 April 2016 bertempat di Aula Diklat Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No.13 Khatib Sulaiman Padang.

Dalam Kegiatan Pelatihan Kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa / Nagari Bagi 12 Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat Tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat (BPM) Bapak Drs.H.Syafrizal, MM, Senin (11/4).

Dalam sambutannya Bapak Drs.H.Syafrizal, MM mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD), agar Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Aparatur BPM dan Penyuluh Pertanian Perkebunan Kecamatan (BP3K) serta Pemerintahan Nagari/Desa dapat berkomitmen untuk melaksanakan Permendagri tersebut dengan berupaya untuk menumbuhkan kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Nagari (CPPD).

Bapak Drs.H.Syafrizal ,MM juga menyampaikan bahwa untuk mendukung program tersebut Pemerintah Nagari/Desa dan Stakeholders terkait agar bekerjasama dalam meningkatkan perekonomian Nagari/Desa agar tercapainya kesejahteraan masyarakat, berkurangnya jumlah Kepala Keluarga Miskin secara bertahap dalam menuju Nagari Mandiri Pangan.

Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Drs.HERZADI LAZRAN dalam Laporan Panitia Penyelenggaraan menyampaikan bahwa peserta Pelatihan Kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa / Nagari Bagi 12 Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat Tahun 2016 berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang yang berasal dari Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Penyuluh Pertanian Kecamatan dan Wali Nagari/Desa pada 12 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Tujuan dari Penyelenggaraan Pelatihan Kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa / Nagari Bagi 12 Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat Tahun 2016 :

  1. Untuk sinkronisasi, koordinasi dan menyamakan persepsi dalam rangka penguatan kelembagaan cadangan pangan pemerintah desa/nagari, yang diharapkan dapat menanggulangi kerawanan pangan.
  2. Untuk menyusun rencana penyelenggaraan sistem koordinasi antara Pemerintah nagari/desa dengan BP3K di setiap Nagari/Desa se-Sumatera Barat sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa hubungannya dengan Permentan Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gaungan Kelompok Tani..
  3. Upaya mempersiapkan aparatur Nagari/Desa sebagai Pembina, Pengawas dan mengatur cadangan pangan Pemerintah Nagari/Desa dalam mewujudkan Kemandirian Pangan di Sumatera Barat.
  4. Untuk memberdayakan masyarakat miskin/rawan pangan menjadi kaum mandiri untuk mengurangi kemiskinan dan mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.

Pembiayaan kegiatan Pelatihan Kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa / Nagari Bagi 12 Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat Tahun 2016 bersumber dari DPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016.