PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKONAS)

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 26 April 2016 21:27:49 WIB


PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKONAS)

DI PROVINSI SUMATERA BARAT , TANGGAL 27 APRIL 2016

 

        Peringatan HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKONAS) Tahun 2016 dengan Tema “ Gerakan Konsumen Cerdas Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri“, dengan sub-tema “Konsumen Cerdas Dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri “, dilaksankan pada tanggal 27 April 2016 dan untuk memeriahkan acara peringatan Harkonas ini diadakan Senam bersama, Lomba mewarnai dan talkshow.

        Konsumen Indonesia saat ini kurang lebih 250 juta orang, jumlah ini merupakan kekuatan yang dasyat untuk menentukan kemajuan ekonomi nasional. Kekuatan konsumen ini harus diarahkan hanya untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang bermutu, berlabel dalam bahasa Indonesia, dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, ber- SNI dan sekaligus hanya membeli produk dalam negeri. Berkenaan dengan hal itulah maka berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan konsumen untuk dilindungi hak-haknya sebagai konsumen.

Dalam kerangka memperkuat posisi konsumen, Presiden Republik Indonesia melalui Kepres No.13 tahun 2012 menetapkan Hari Konsumen setiap tanggal 20 April yang didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar seluruh komponen bangsa yang merupakan konsumen Indonesia, termotivasi untuk membangun konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta mendorong pelaku usaha semakin bertanggungjawab dalam memproduksi dan/atau dalam memperdagangakan barang atau jasa.

         Konsep perlindungan terhadap rakyat Indonesia mengacu kepada dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum melekat didalamnya upaya yang bertujuan memberikan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

         Kendati demikian produk hukum mengenai perlindungan konsumen dalam bentuk perundang undangan di tanah air kita baru muncul pada tahun 1999 dengan disahkannya Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,sebagai upaya   yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

         Pelaksanaan perlindungan konsumen menurut UU no.8 tahun 1999 bersifat preventif dan represif. Yang bersifat preventif adalah perlindungan konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian dan bersifat represif adalah pemberian perlindungan kepada konsumen sesudah yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang/ atau penerima jasa yang menjadi bagian dari jasa tersebut.

Dalam rangka menghadapi pasar ASEAN atau MEA, Kita meminta kepada konsumen Indonesia khususnya konsumen Sumatera Barat untuk memperkuat nasionalisme dengan cara mencitai produk dalam negeri. Konsumen Indonesia merupakan konsumen terbesar ke 4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Dengan besarnya jumlah konsumen tersebut, kita berharap para konsumen bisa mempunyai jiwa nasionalisme dan mampu mempertahankan pasar dalam negeri serta menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Untuk menghadapi tantangan diera global, pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa hanya yang sesuai dengan ketentuan.

Upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa, baik produk dalam negeri maupun produk impor.

         Melalui momentum Hari Konsumen Nasional tanggal 20 April ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman terhadap hak konsumen akan informasi yang benar, jelas dan jujur serta mampu melaksanakan gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri “